Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    September 30, 2026

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres
    Pemerintah

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    AminahBy AminahSeptember 30, 2026Updated:September 30, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda Kaltim, Sri Wahyuni saat wawancara Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 30/9/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Samarinda, Insitekaltim – Sekitar 36 pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan akumulasi pembiayaan sekitar Rp132 miliar menjadi salah satu catatan dalam pembahasan perubahan anggaran Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.

    Pekerjaan tersebut belum seluruhnya tuntas pada tahun anggaran sebelumnya sehingga penyelesaiannya berlanjut pada 2026.

    Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mencatat terdapat pekerjaan yang sudah selesai tetapi pembayarannya belum dicairkan, sementara sebagian lainnya belum selesai dan dilanjutkan melalui adendum kontrak.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tidak otomatis dapat dilanjutkan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.

    “Jadi pekerjaan yang melampaui tahun anggaran itu kan sudah ada verifikasinya. Sudah diverifikasi apakah pekerjaan itu bisa diperpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang, akhir tahun lalu sudah ada adendumnya,” kata Sri usai Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.

    Menurut Sri, adendum menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak pekerjaan yang belum selesai. Namun, keberadaan adendum tidak berarti seluruh nilai kontrak langsung dibayarkan kepada pelaksana.

    Kontrak memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tetapi realisasi pembayaran tetap disesuaikan dengan progres fisik pekerjaan yang telah diselesaikan.

    “Kontrak itu kan punya nilai hukum, wajib mengikat. Tetapi realisasinya tentu sesuai dengan progres fisik yang diselesaikan,” ujarnya.

    Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan yang disiapkan dalam perubahan anggaran tidak serta-merta menjadi pembayaran penuh. Pencairan tetap mengikuti realisasi pekerjaan di lapangan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

    Mekanisme itu pada prinsipnya sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Progres fisik menjadi dasar pembayaran, sedangkan pemeriksaan dilakukan melalui proses audit pada periode berikutnya.

    “Pembayarannya tergantung realisasi progresnya,” tegasnya.

    Ia juga memastikan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat begitu saja memperoleh pembiayaan melalui perubahan anggaran. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk verifikasi dan dasar perpanjangan kontrak.

    “Intinya kita sesuai dengan prosedur, ada Pergubnya dan tentu juga membolehkan, tapi ada syaratnya juga,” kata Sri.

    Durasi perpanjangan terhadap pekerjaan tahun 2025 tersebut berbeda-beda. Ada kontrak yang diperpanjang hingga Maret, April, bahkan Mei 2026, sementara sebagian lainnya hanya memperoleh tambahan waktu sekitar 15 hari. Namun, rincian mengenai 36 pekerjaan tersebut belum sepenuhnya diketahui.

    Dari sisi penganggaran, Pemprov dan DPRD Kaltim baru menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 sebesar Rp14,33 triliun pada 26 September 2026. Angka tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026, sehingga belum dapat disebut sebagai APBD Perubahan yang telah ditetapkan.

    Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah turun dari Rp15,15 triliun pada APBD murni 2026 menjadi Rp14,33 triliun atau berkurang sekitar Rp822,16 miliar.

     

    anggaran Pemprov Kaltim Sekda Kaltim Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026

    Tiga Bulan Tersisa, Kepala Dinkes Kaltim Baru Dihadapkan Sejumlah Persoalan Kesehatan

    September 29, 2026

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    September 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    AminahSeptember 30, 2026

    Samarinda, Insitekaltim – Sekitar 36 pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan akumulasi pembiayaan sekitar Rp132 miliar…

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,369 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.