Samarinda, Insitekaltim – Sekitar 36 pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan akumulasi pembiayaan sekitar Rp132 miliar menjadi salah satu catatan dalam pembahasan perubahan anggaran Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.
Pekerjaan tersebut belum seluruhnya tuntas pada tahun anggaran sebelumnya sehingga penyelesaiannya berlanjut pada 2026.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mencatat terdapat pekerjaan yang sudah selesai tetapi pembayarannya belum dicairkan, sementara sebagian lainnya belum selesai dan dilanjutkan melalui adendum kontrak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tidak otomatis dapat dilanjutkan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.
“Jadi pekerjaan yang melampaui tahun anggaran itu kan sudah ada verifikasinya. Sudah diverifikasi apakah pekerjaan itu bisa diperpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang, akhir tahun lalu sudah ada adendumnya,” kata Sri usai Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Sri, adendum menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak pekerjaan yang belum selesai. Namun, keberadaan adendum tidak berarti seluruh nilai kontrak langsung dibayarkan kepada pelaksana.
Kontrak memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tetapi realisasi pembayaran tetap disesuaikan dengan progres fisik pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kontrak itu kan punya nilai hukum, wajib mengikat. Tetapi realisasinya tentu sesuai dengan progres fisik yang diselesaikan,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan yang disiapkan dalam perubahan anggaran tidak serta-merta menjadi pembayaran penuh. Pencairan tetap mengikuti realisasi pekerjaan di lapangan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Mekanisme itu pada prinsipnya sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Progres fisik menjadi dasar pembayaran, sedangkan pemeriksaan dilakukan melalui proses audit pada periode berikutnya.
“Pembayarannya tergantung realisasi progresnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat begitu saja memperoleh pembiayaan melalui perubahan anggaran. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk verifikasi dan dasar perpanjangan kontrak.
“Intinya kita sesuai dengan prosedur, ada Pergubnya dan tentu juga membolehkan, tapi ada syaratnya juga,” kata Sri.
Durasi perpanjangan terhadap pekerjaan tahun 2025 tersebut berbeda-beda. Ada kontrak yang diperpanjang hingga Maret, April, bahkan Mei 2026, sementara sebagian lainnya hanya memperoleh tambahan waktu sekitar 15 hari. Namun, rincian mengenai 36 pekerjaan tersebut belum sepenuhnya diketahui.
Dari sisi penganggaran, Pemprov dan DPRD Kaltim baru menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 sebesar Rp14,33 triliun pada 26 September 2026. Angka tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026, sehingga belum dapat disebut sebagai APBD Perubahan yang telah ditetapkan.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah turun dari Rp15,15 triliun pada APBD murni 2026 menjadi Rp14,33 triliun atau berkurang sekitar Rp822,16 miliar.

