Insitekaltim, Samarinda – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Namun, tantangan utama dinilai terletak pada implementasi di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan bahwa regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya melalui pembatasan akses pada platform digital berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kalau saya melihat, aturan ini bagus. Tapi tantangan terbesarnya ada di implementasi di lapangan,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurut Ananda, anak-anak saat ini sudah sangat dekat dengan dunia digital sejak usia dini. Penggunaan perangkat digital bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih serius.
Ia menekankan bahwa peran pemerintah tidak cukup hanya sebatas membuat regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan literasi digital, baik bagi anak maupun orang tua.
“Anak-anak kita lahir sudah dikelilingi dunia digital. Maka pemerintah harus hadir untuk memperkuat literasi digital, bukan hanya untuk anak, tetapi juga orang tuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang tua merupakan garda terdepan dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak. Hal ini karena orang tua memiliki kontrol langsung terhadap akses anak terhadap perangkat digital di lingkungan keluarga.
“Garda utama itu orang tua. Pemerintah tidak ada di rumah, tapi orang tua ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya pola asuh yang kurang tepat, di mana anak diberikan akses bebas terhadap gawai tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang memilih cara instan, anak diberikan HP tanpa pengawasan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Ananda mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada pembatasan akses semata, tetapi juga menghadirkan langkah konkret melalui program sosialisasi dan edukasi yang menyasar orang tua dan anak secara bersamaan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sangat diperlukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di seluruh wilayah, khususnya di daerah dengan cakupan geografis luas seperti Kaltim.
“Harus ada kerja sama semua pihak, dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, karena wilayah kita luas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan lebih banyak ruang alternatif bagi anak, seperti taman bermain dan taman baca, guna mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Dengan adanya fasilitas tersebut, anak-anak diharapkan memiliki pilihan aktivitas yang lebih beragam sekaligus mendukung perkembangan mereka secara positif.
“Jangan hanya membatasi, tapi juga harus ada solusi. Misalnya dengan menyediakan ruang bermain atau ruang baca untuk anak-anak,” jelasnya.
Perlindungan anak di era digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya PP Tunas, kesadaran bersama terhadap pentingnya pengawasan dan edukasi digital dapat semakin meningkat.
“Intinya, peran orang tua sangat penting. Anak boleh menggunakan teknologi, tapi harus sesuai usia dan tetap dalam pengawasan,” pungkasnya.
