Insitekaltim, Balikpapan – Momentum menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) khususnya bulan suci Ramadan dan Idulfitri, selalu dibarengi dengan lonjakan konsumsi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Balikpapan, Kamis, 12 Februari 2026.
Langkah ini diambil melalui Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari berbagai lintas instansi. Satuan tugas ini memang rutin diterjunkan pada titik-titik krusial seperti menjelang Lebaran, Natal, maupun Tahun Baru guna menjamin bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga di tengah tingginya arus perputaran barang di pasar.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Disperindagkop UKM Kaltim Muhammad Gojali Rahman menjelaskan, strategi sidak kali ini bersifat rahasia agar kondisi di lapangan dapat terpantau secara objektif dan tanpa rekayasa.
“Tim ini memang dibentuk untuk menghadapi momen HBKN. Hari ini kami menyisir pasar tradisional dan modern di Balikpapan secara mendadak,” ujarnya.
Tim tersebut dipecah menjadi dua kelompok kerja, guna meningkatkan efektivitas pengawasan di dua sektor perdagangan yang berbeda.
Untuk sektor pasar tradisional, pemeriksaan difokuskan pada pusat keramaian di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru.
Sementara itu, untuk menjamin kualitas di pasar modern, tim melakukan penyisiran di pusat perbelanjaan strategis seperti kawasan Klandasan, Hypermart, hingga area belanja Pentacity.
Ada beberapa parameter teknis yang menjadi fokus utama petugas di lapangan. Selain memantau ketersediaan stok, tim juga memeriksa secara saksama kelengkapan label produk, kepatuhan terhadap standar SNI, kondisi fisik kemasan yang tidak boleh rusak, masa kedaluwarsa (expired date), serta legalitas izin edar barang yang dipasarkan kepada khalayak luas.
“Jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” katanya.
Upaya serius ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan adanya pengawasan ketat, pemerintah ingin memberikan jaminan psikologis dan fisik bagi warga yang hendak mempersiapkan kebutuhan pokok mereka menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan produk yang beredar aman dan sesuai aturan, terutama menjelang hari besar keagamaan,” tegasnya.
Sidak komprehensif ini terlaksana berkat kolaborasi solid antara Disperindagkop UKM Kaltim dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dinas perdagangan setempat, dinas perizinan, hingga jajaran kepolisian.
Meskipun biasanya pengawasan mencakup lintas kabupaten/kota, untuk periode kali ini terdapat penyesuaian strategi dikarenakan pertimbangan anggaran daerah.
“Untuk efisiensi, lokus pengawasan tahun ini hanya di Kota Balikpapan,” tutup Gojali.
Diharapkan dengan adanya sidak ini, para pelaku usaha dapat lebih tertib dalam menjual produknya, sementara masyarakat Balikpapan dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan rasa aman tanpa khawatir akan kualitas komoditas di pasar.

