
Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan tenggat waktu satu pekan untuk menyelesaikan polemik pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda yang melibatkan warga lokal dan perusahaan pengelola parkir dari luar daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. Ia menegaskan keputusan terkait pengelolaan parkir harus sudah jelas, paling lambat pekan depan sudah ada guna untuk menjaga kondusivitas daerah serta kepastian usaha ini.
“Kesimpulannya kita kasih waktu satu minggu harus ada keputusan, karena ini kan masalahnya antara pengusaha lokal atau warga sekitar dengan PT Pestapora Abadi sebagai induk Mie Gacoan Indonesia yang memiliki perjanjian bisnis to bisnis pengelolaan parkir di beberapa wilayah, termasuk Samarinda,” ujar Iswandi kepada wartawan Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Iswandi, seluruh perjanjian kerja sama yang ada tetap dapat dibicarakan ulang demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah sana.
“Tidak ada yang tidak bisa diubah. Minimal itu kan hanya perjanjian. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen, apalagi hanya perjanjian. Yang penting jangan sampai menjadi masalah yang mengganggu kondusivitas warga Samarinda,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya telah meminta seluruh pihak terkait segera mengambil keputusan. Notulen agar rapat akan disampaikan kepada semua pihak sebagai dasar penyelesaian.
“Kamis depan minimal sudah ada keputusan apa pun itu. Karena perusahaan juga harus punya mekanisme dan melapor ke pusat, jadi kita beri waktu satu minggu,” katanya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti persoalan yang sempat memanas situasinya di lapangan ketika upaya pengambilalihan pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak tertentu. Bahkan, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda sempat turun dengan kekuatan personel yang cukup besar.
“Waktu itu ada dua truk polisi datang karena pihak BSS (Bahana Security System) mau memasang sistem parkir dan mengambil alih. Saya langsung datang ke lokasi dan minta semuanya ditarik mundur karena proses masih berjalan di sini,” ungkapnya.
Lebih mendalam Iswandi menjelaskan, tuntutan utama warga sekitar adalah ikut dilibatkan dalam pengelolaan parkir karena selama ini mereka telah berperan sejak awal operasional usaha.
“Mereka ini dari awal yang menjaga dan mencari nafkah di sana. Sekarang tiba-tiba mau diganti pengelola dari luar. Jangan sampai masyarakat lokal tidak dilibatkan. Libatkanlah pengusaha lokal, kasihan kalau semuanya diambil dari luar,” tegasnya.
Selain persoalan sosial, DPRD juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang hilang selama dua tahun akibat belum optimalnya penarikan pajak parkir off-street.
“Kita kehilangan sekitar dua tahun potensi pendapatan pajak parkir. Kalau ini segera jelas, tentu ada pemasukan bagi pemerintah kota,” katanya.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir memiliki dua skema pendapatan, yakni pajak parkir off-street yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan retribusi parkir on-street yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau di dalam area usaha itu pajak parkir, langsung ke Bapenda. Kalau di pinggir jalan itu retribusi, di bawah Dishub. Pajak parkir itu sekitar 10 persen dari pendapatan,” pungkasnya

