Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Gratispol tahun 2026 akan dilakukan lebih rapi dan tepat sasaran.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 triliun yang diklaim sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, Pemprov Kaltim kini memfokuskan perhatian pada perbaikan sistem pendaftaran dan validasi data penerima. Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah.
Ia menegaskan, anggaran tersebut menjadi tonggak penting dalam komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi.
“Anggaran kita ini sepanjang sejarah di Indonesia dan Kaltim adalah yang terbesar. Kementerian Pendidikan Tinggi bahkan menyampaikan hanya Kaltim yang memiliki anggaran Rp1,4 triliun khusus untuk pendidikan. Dananya sudah ada di rencana kerja dan siap dibayarkan,” ujar Dasmiah usai rapat, Senin, 2 Februari 2026.
Untuk mahasiswa baru, proses administrasi telah rampung. Surat Keputusan (SK) Gubernur juga telah ditandatangani dan dana siap ditransfer ke rekening perguruan tinggi. Sementara itu, untuk mahasiswa semester 4, 6, dan 8, pemerintah masih melakukan proses validasi data secara mendalam.
Validasi tersebut melibatkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), guna memastikan integritas dan kelayakan penerima. Dasmiah menegaskan, Program Gratispol memiliki dua syarat utama, yakni usia dan domisili di Kaltim.
“Kami sudah memperbaiki sistem. Sekarang jika pendaftar tidak memenuhi syarat, misalnya bukan warga Kaltim, sistem akan otomatis menolak. Ini dilakukan agar kesalahan administrasi yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang,” jelasnya.
Terkait isu pemutusan sepihak bantuan terhadap ratusan mahasiswa yang sempat mencuat melalui konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dasmiah meminta agar klaim tersebut disertai data yang valid dan dapat diverifikasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh perguruan tinggi, pihak kampus telah menyatakan tidak menemukan laporan mahasiswa yang mengalami pemutusan bantuan secara sepihak.
“Kami minta pihak LBH menyebutkan nama mahasiswa yang dimaksud agar bisa langsung kami lakukan pengecekan ke kampusnya. Jangan sampai muncul isu pemutusan sepihak, padahal persoalannya karena syarat domisili tidak terpenuhi,” tegas Dasmiah.
Selain pembenahan sistem, Pemprov Kaltim juga berupaya memutus rantai minimnya informasi di kalangan mahasiswa dengan memanfaatkan teknologi digital. Seluruh perguruan tinggi diwajibkan memasang barcode “Buku Pintar Gratispol” di lokasi-lokasi strategis kampus.
Langkah ini diharapkan memudahkan mahasiswa memperoleh informasi secara mandiri, terutama bagi mereka yang kurang aktif mencari informasi melalui kanal resmi.
Menanggapi kabar mengenai ratusan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang disebut enggan mengurus berkas, Dasmiah memastikan hak mahasiswa tetap terlindungi. Pihak Unmul tetap mendaftarkan mahasiswa tersebut dengan batas waktu hingga Juni 2026.
“Prinsip Gubernur dan Wakil Gubernur adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kaltim. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang layak tetapi tidak mendapatkan bantuan. Selama mereka masyarakat Kaltim, semuanya harus terakomodasi,” pungkasnya.

