Insitekaltim, Pasuruan – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Jawa Timur (Jatim) yang menelan anggaran hampir Rp2 triliun kembali menuai sorotan. Selain dipersoalkan dari sisi transparansi, aktivitas proyek juga mulai menimbulkan dampak langsung bagi warga sekitar, mulai dari debu tebal hingga kekhawatiran keselamatan akibat lalu lintas kendaraan berat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur Ayi Suhaya bersama tokoh pemuda Kota Pasuruan Zainul meninjau langsung lokasi pembangunan SR di pusat Kota Pasuruan. Proyek yang telah berjalan hampir satu bulan itu dinilai memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di kemudian hari.
Pembangunan SR Provinsi Jatim 3 dikerjakan oleh PT Nindya SSPS KSO berdasarkan kontrak Nomor 630/SPK/Ga19.1/2025 dengan nilai mencapai Rp1.999.950.262.278. Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima daerah, yakni Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Malang.
Dengan nilai hampir Rp400 miliar per titik pembangunan, Ayi menilai wajar jika publik menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Seluruh mitra dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) wajib diumumkan ke publik. Ini amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ayi saat jumpa pers Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, termasuk penyedia material dan kontraktor pelaksana, agar kualitas pembangunan tetap terjaga dan tidak menyimpang dari perencanaan.
“Transparansi penting supaya kualitas tidak dikorbankan dan proyek benar-benar berjalan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dampak aktivitas proyek yang mulai mengganggu kehidupan sehari-hari. Ahmad (48) warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangunan, mengaku harus membersihkan rumahnya berulang kali akibat debu yang beterbangan.
“Debunya tebal terutama siang sampai sore. Jendela baru dibuka sebentar sudah penuh debu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Siti Aminah (54). Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak yang kerap melintas di sekitar lokasi proyek.
“Truk besar keluar-masuk terus tapi hampir tidak ada rambu peringatan. Anak-anak sekolah lewat sini setiap hari kami takut terjadi kecelakaan,” katanya.
Ayi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang mewajibkan adanya pengaturan lalu lintas, pemasangan rambu keselamatan, serta pengamanan jalur logistik proyek.
“Debu, ceceran tanah, dan minim rambu keselamatan ini tidak boleh dibiarkan. PT Nindya sebagai pemegang kontrak utama harus segera melakukan pembenahan,” tegas Ayi.
Meski memberikan kritik keras, Ayi menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Namun kritik tersebut, merupakan bagian dari pengawasan publik agar proyek berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pasuruan Kota untuk melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
“Kami ingin pembangunan ini tepat mutu dan tepat waktu. Pengawasan publik justru diperlukan agar proyek negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

