Insitekaltim, Samarinda — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi menegaskan KSOP berperan sebagai regulator yang telah menetapkan seluruh regulasi, sistem, dan prosedur terkait pemanduan serta pengolongan kapal di wilayah perairan Kaltim.
Menurut Mursidi, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), KSOP bertanggung jawab menyusun regulasi, sistem, dan prosedur operasional baku (SISPRO), serta menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) dan berbagai edaran yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan.
“Kami sebagai regulator sudah membuat regulasi, SOP, SISPRO, dan edaran-edaran. Jika kemudian pelaku atau operator tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka ada konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku, bukan regulator,” ujar Mursidi, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai pembagian peran antara regulator dan operator. Dalam hal ini, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pemanduan memiliki kewajiban menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pendukung, seperti pos pantau, radio operasi, CCTV, serta perangkat teknis lainnya.
“KSOP menetapkan standar sementara BUP sebagai operator wajib menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanduan. Ini harus dipahami bersama mana tugas regulator dan mana tugas operator,” katanya.
Terkait fungsi pengawasan, Mursidi menjelaskan KSOP melakukan pengawasan pada level evaluasi terhadap kinerja BUP yang memperoleh pelimpahan kewenangan. Adapun pengawasan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUP terhadap kegiatan serta perangkat operasional yang berada di bawah pengelolaannya.
“Pengawasan kami adalah mengevaluasi pelaksanaan pemanduan oleh BUP. BUP-lah yang wajib mengawasi proses, sarana, dan prasarana yang mereka siapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mursidi menegaskan bahwa setiap BUP yang diberikan kewenangan pemanduan wajib memiliki SOP masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah kerja. Hal ini termasuk pemanduan kapal di bawah jembatan, yang memiliki karakter berbeda di setiap titik, khususnya pada lima jembatan di Sungai Mahakam.
Menanggapi isu pemanduan kapal di luar jadwal serta dugaan keterlibatan pihak tertentu, Mursidi menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib dipandu sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat aktivitas pemanduan di luar jadwal atau tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator yang memperoleh pelimpahan kewenangan.
“Kami siap mempertanggungjawabkan dari sisi regulasi, karena semuanya sudah kami buat sesuai ketentuan. Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, maka tanggung jawab berada pada pelaku atau operator yang tidak menjalankan SOP,” tegasnya.
Ia menambahkan, KSOP Kaltim akan terus melakukan evaluasi terhadap BUP yang diberikan kewenangan pemanduan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
“Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Kaltim,” pungkasnya.

