Insitekaltim, Samarinda — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Khaliq menyampaikan arah program Kemenag pada tahun 2026 secara umum melanjutkan kebijakan tahun 2025 dengan fokus utama pada penguatan kerukunan umat beragama, ekoteologi, pendidikan keagamaan, pesantren, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan umat.
Menurut Abdul Khaliq, seluruh program tersebut selaras dengan Asta Protas Menteri Agama yang menempatkan kerukunan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa, sekaligus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan peningkatan kualitas layanan keagamaan.
“Kerukunan, ekoteologi, pendidikan, pesantren, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelayanan umat tetap menjadi prioritas kami di 2026,” ujar Abdul Khaliq, Sabtu, 3 Januari 2026.
Salah satu program yang menjadi perhatian utama Kemenag Kaltim adalah penguatan pelayanan ibadah serta pengembangan rumah ibadah berdampak. Program ini tidak hanya berfokus pada fungsi spiritual, tetapi juga mendorong peran rumah ibadah sebagai pusat gerakan sosial, salah satunya melalui gerakan kebersihan rumah ibadah.
“Rumah ibadah yang berdampak itu baik masjid, gereja, maupun rumah ibadah lainnya. Kami mendorong gerakan kebersihan masjid dan gereja agar masyarakat merasa nyaman saat beribadah,” jelasnya.
Ia menyebutkan, program kebersihan rumah ibadah tersebut telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Benua Etam dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Selain itu, Abdul Khaliq juga menyinggung pemisahan urusan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Ia memastikan bahwa Kemenag Kaltim telah mulai melakukan pemisahan Barang Milik Negara (BMN) antara urusan haji dan Kemenag, serta penataan sumber daya manusia (SDM).
“Kami siap membantu penuh pelaksanaan haji tahun 2026. Mudah-mudahan penyelenggaraan haji 2026 berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.
Di bidang pendidikan keagamaan, Abdul Khaliq menjelaskan bahwa proses perizinan pondok pesantren dilakukan secara ketat dan bertahap. Izin operasional pesantren diberikan setelah melalui verifikasi kelengkapan sarana dan prasarana, seperti masjid, ruang belajar, tenaga pendidik, santri, serta kurikulum atau kitab yang digunakan.
“Mereka merintis terlebih dahulu. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah izin diterbitkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menekankan pentingnya pesan moral dan nilai keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa berbagai ajaran agama menempatkan kebersihan sebagai bagian dari iman, serta memberikan peringatan mengenai kerusakan bumi akibat ulah manusia.
“Kita diajarkan untuk menjaga alam, lingkungan, dan tumbuh-tumbuhan. Jangan sembarangan menebang, harus seimbang dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh program Kementerian Agama dapat berjalan optimal dengan dukungan semua pihak, demi mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, lingkungan yang lestari, serta pelayanan umat yang semakin berkualitas.

