Insitekaltim, Samarinda – Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Siti Nurhasanah menilai secara umum perilaku mahasiswa di lingkungan kampus menunjukkan banyak sisi positif.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah dinamika yang memerlukan perhatian dan perbaikan bersama.
Siti menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PPKPT masih menghadapi ketidaksinkronan pemahaman di kalangan sivitas akademika terkait peran dan fungsi satgas tersebut.
“Banyak hal yang positif dari mahasiswa, tetapi memang ada juga yang perlu dikoreksi. Kadang keberadaan Satgas dipahami seolah hanya memantau hal-hal yang negatif,” ujar Siti pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, fungsi utama Satgas PPKPT bukan semata-mata menangani kasus kekerasan, melainkan melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi di lingkungan kampus.
“Lebih baik mencegah daripada menangani. Menangani itu berarti sudah ada kasus. Pencegahan justru jauh lebih penting,” katanya.
Ia mengungkapkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan. Kondisi tersebut, dinilai kerap menimbulkan anggapan bahwa Satgas tidak bekerja secara maksimal karena proses penanganannya tidak terlihat secara terbuka.
“Kami bekerja dalam diam. Ada hal-hal yang memang tidak bisa kami ekspos sebelum semuanya benar-benar selesai dan tuntas,” jelasnya.
Siti menambahkan, dalam beberapa penanganan sebelumnya, Satgas PPKPT telah memanggil lebih dari 12 orang untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh proses tersebut tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
Ia menegaskan, Satgas PPKPT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir terhadap suatu kasus. Peran Satgas terbatas pada pemanggilan pihak terkait, pengumpulan keterangan, serta pemberian rekomendasi kepada pimpinan kampus.
“Kami hanya memberikan rekomendasi, apakah itu ringan, sedang, atau berat. Keputusan tetap berada di manajemen tertinggi kampus,” tegasnya.
Siti juga menjelaskan, selama suatu persoalan masih ditangani oleh Satgas PPKPT, penanganannya berada dalam ranah internal kampus. Namun, apabila laporan telah masuk ke pihak kepolisian, maka hal tersebut berada di luar kewenangan Satgas.
“Ketika sudah masuk ke ranah kepolisian, itu bukan kewenangan kami lagi dan berada di luar kendali Satgas,” ujarnya.
Sebagai konteks kegiatan, Siti menilai pengukuhan Guru Besar di Polnes memberikan dampak positif bagi sivitas akademika.
Menurutnya, capaian akademik tersebut dapat menjadi motivasi bagi dosen dan seluruh civitas kampus untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan.
“Pengukuhan Guru Besar ini menjadi motivasi bersama agar kualitas akademik di Polnes terus meningkat,” pungkasnya.

