Insitekaltim, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa setiap langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip koordinasi antarinstansi.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, sebagai respons atas dinamika penertiban yang belakangan terjadi di lapangan.
Edwin menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satpol PP tidak dilakukan secara sepihak, melainkan selalu melalui tahapan koordinasi, observasi, dan penyesuaian dengan kondisi riil di lapangan.
“Pada dasarnya kami Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kota itu bekerja berdasarkan SOP. Di dalam pelaksanaan tugas kita selalu berkoordinasi, kita lihat situasi di lapangan gimana,” ujar Edwin Noviansyah Rachim, Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan, tindakan yang diambil oleh petugas di lapangan merupakan langkah yang sudah melalui proses peringatan berulang kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Dalam kasus terbaru, Edwin menyebut bahwa pelanggaran dilakukan oleh orang yang sama dan sudah pernah diingatkan sebelumnya.
“Pelanggaran yang sudah terjadi merupakan kejadian berulang kali oleh orang yang sama,” ungkapnya.
Edwin menambahkan, pihaknya tidak pernah bermaksud melarang masyarakat untuk mencari nafkah dengan berjualan. Namun, ia menekankan pentingnya ketertiban dan kerapian dalam menjalankan aktivitas tersebut agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kita sudah ingatkan sekali dua kali. Kita tidak melarang berjualan. Silakan berjualan tapi dicatat dengan tertib dan rapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama lembaga dan mitra terkait, Satpol PP Kaltim juga telah mendorong adanya solusi jangka panjang bagi penataan PKL. Salah satunya dengan meminta Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPUKM) Kaltim agar dapat memfasilitasi tempat berjualan yang lebih layak bagi para pedagang.
“Pada saat kami rakor (rapat koordinasi) kemarin dengan lembaga terkait dengan mitra-mitra kami, agar PKL di bawah binaan Dinas Perdagangan dan UMKM tolong dicarikan tempat. Carikan tempat di mana mereka bisa berjualan,” ujar Edwin.
Menurutnya, kebijakan penataan PKL ini bukan semata untuk kepentingan aparat, tetapi juga demi menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, tertib, dan nyaman. Ia menilai jika tidak ada pengaturan yang jelas, maka aktivitas masyarakat di ruang publik akan menjadi semrawut dan mengakibatkan wajah kota tampak kumuh.
“Kalau kita tidak atur masyarakat, mereka akan semau-maunya dan kota kita akan jadi kumuh,” tegas Edwin.
Edwin juga menyinggung adanya insiden perlawanan terhadap petugas saat proses penertiban berlangsung. Ia menyayangkan sikap tidak kooperatif dari sebagian pedagang yang seharusnya dapat berkomunikasi dengan baik untuk mencari solusi bersama.
“Dalam kejadian kemarin, mereka itu mengabaikan petugas dan melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Satpol PP Kaltim berharap koordinasi lintas instansi dapat terus diperkuat, termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota, agar kebijakan penataan PKL di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif.
Selain menjaga ketertiban umum, upaya ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih manusiawi dan teratur bagi para pedagang untuk beraktivitas tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.

