Insitekaltim, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan belum akan melakukan perubahan terhadap tarif retribusi parkir di tempat khusus. Kebijakan ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menegaskan bahwa hingga tahun depan, tarif parkir khusus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
“Belum ada rencana kenaikan. Besaran tarif retribusi parkir khusus hingga tahun depan masih tetap sama,” ujar Digdo, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sesuai regulasi, tarif parkir khusus di Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil penumpang dan mobil barang, Rp10.000 untuk truk barang, Rp15.000 untuk bus, serta Rp10.000 per hari untuk truk gandeng atau truk dengan tempelan
Penerapan tarif tersebut berlaku di sejumlah titik strategis, seperti Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Plaza Bangil, Plaza Pandaan, Plaza Purwosari, serta kawasan Cargo Beji dan Wonorejo
Menurut Digdo, perubahan tarif retribusi parkir tidak bisa dilakukan secara mendadak karena membutuhkan kajian mendalam dan penyesuaian terhadap perda yang ada. “Kalau pun nanti ada penyesuaian, tetap harus melalui revisi perda. Saat ini belum ada pembahasan ke arah itu,” jelasnya
Sementara itu, Rudi (nama samaran), juru parkir di kawasan Plaza Bangil, menilai tarif yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menuturkan, pengendara umumnya tidak keberatan dengan nominal tersebut
“Selama ini tidak ada keluhan dari pengguna parkir. Tarifnya wajar dan masih terjangkau. Kalau dinaikkan justru bisa memberatkan pengunjung dan menurunkan jumlah kendaraan yang masuk,” ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh Siti Rahma (nama samaran), pedagang di kawasan Plaza Pandaan. Menurutnya, tarif parkir yang stabil membantu menjaga jumlah pengunjung pasar tetap ramai
“Kalau tarif parkir naik, biasanya pembeli jadi malas datang. Jadi kami bersyukur kalau masih tetap seperti sekarang,” katanya
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di sekitar area parkir khusus di Kabupaten Pasuruan menyambut baik keputusan Pemkab yang mempertahankan tarif retribusi parkir tanpa kenaikan hingga tahun depan.

