Insitekaltim, Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dibuktikan dengan penjatuhan sanksi kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan hingga sedang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa keempat ASN yang terjerat sanksi tersebut terdiri atas dua guru, satu dokter, dan seorang staf keamanan di salah satu kecamatan.
“Seluruhnya berstatus PNS. Jenis pelanggarannya beragam, namun tidak ada yang masuk kategori berat. Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan masing-masing,” jelasnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan internal, satu dokter dijatuhi teguran tertulis karena tidak hadir dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah. Pelanggaran tersebut dikategorikan ringan tingkat sedang.
Sementara itu, seorang staf kecamatan dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun setelah terbukti melanggar prinsip netralitas ASN. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), staf tersebut diketahui menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon pada November tahun lalu.
“Kasus ini sempat disampaikan ke Ombudsman RI dan telah diputuskan pada April lalu. Sanksi akan berakhir pada April tahun depan,” terang Supriyanto.
Dua guru juga mendapat sanksi serupa. Salah satunya dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis karena melakukan perceraian tanpa izin atasan. Sedangkan satu guru lainnya dikenai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, setelah terbukti tidak melaporkan izin belajar. Sanksi tersebut dijatuhkan pada Juli lalu dan akan berakhir Juli tahun depan.
Supriyanto menegaskan, seluruh sanksi dijatuhkan sesuai prosedur dan kewenangan. Dua guru dan staf kecamatan disanksi oleh Wali Kota Pasuruan, sedangkan dokter menerima sanksi dari Kepala Dinas Kesehatan selaku atasan langsung.
“Pemkot Pasuruan tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan ASN bekerja profesional serta berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, langkah penegakan disiplin ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Pasuruan agar setiap ASN memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

