
Insitekaltim, Samarinda –Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur Subandi menyebutkan bahwa kehadiran anggota legislatif dalam rapat secara daring tetap diperbolehkan, terutama dalam situasi tertentu yang telah diatur dalam tata tertib lembaga.
Dalam keterangannya pada Senin, 4 Agustus 2025, Subandi mencontohkan bahwa beberapa anggota dewan dari PDI Perjuangan mengikuti rapat paripurna secara daring karena sedang menjalani kegiatan musyawarah nasional (munas) partai.
Situasi semacam itu, kata dia, merupakan bentuk pengecualian yang masih ditoleransi berdasarkan aturan internal DPRD Kaltim.
“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelasnya.
Subandi menambahkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tetap mengacu pada ketentuan kuorum sebagai prasyarat utama berlangsungnya rapat.
Jika jumlah kehadiran tidak memenuhi kuorum, rapat tidak serta merta dibatalkan, melainkan diberikan kesempatan skorsing hingga tiga kali. Masing-masing skorsing diberikan waktu lima menit.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Selain menyoroti mekanisme rapat, Subandi juga menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan kehadiran anggota dewan. Menurut dia, absensi tanpa keterangan dalam waktu yang berurutan menjadi perhatian serius BK.
Ia mengungkapkan bahwa regulasi mengenai hal tersebut telah disahkan dua bulan terakhir sebagai upaya menegakkan tata tertib dan etika kerja anggota legislatif.
“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Pihak BK, lanjut Subandi, memegang tanggung jawab penting dalam menjaga integritas lembaga melalui pengawasan terhadap pelanggaran etika maupun aturan tata tertib.
Penegakan disiplin, katanya, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan agar setiap wakil rakyat benar-benar menjalankan amanat yang telah dipercayakan oleh konstituen.
“Kita menekankan bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam menjaga marwah kelembagaan serta memastikan seluruh proses politik dan legislasi berjalan sesuai aturan dan semangat pelayanan publik.
Ia berharap setiap anggota dewan dapat memahami tanggung jawab dan kewajiban konstitusionalnya, termasuk menjaga kedisiplinan dalam menghadiri rapat-rapat resmi lembaga.
Menurutnya, kehadiran bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari integritas dan komitmen terhadap tugas representasi rakyat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran individu untuk mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama demi menjaga marwah dan kredibilitas DPRD Kalimantan Timur di mata publik. (Adv)