
Insitekaltim, Samarinda – Kekhawatiran publik bahwa kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda hanya akan menjerat operator lapangan, disorot tajam oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam sementara dalang utamanya justru dibiarkan lepas.
“Ada kekhawatiran orang tertentu sengaja dikorbankan. Jangan sampai operator lapangan saja yang dijerat, sedangkan pemodal dan dalang utama tetap aman. Jika seperti ini, publik bisa menilai penegakan hukum tidak sungguh-sungguh,” ujarnya saat RDP Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025,
Ia juga mengkritik perbedaan pendekatan antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK yang berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuat para saksi merasa kecewa.
“Bayangkan para saksi dipanggil berkali-kali tapi hasil akhirnya tidak jelas. Mereka sudah berkorban waktu dan tenaga demi menjaga hutan. Koordinasi penting agar publik tidak berasumsi hanya orang tertentu yang dijadikan tumbal,” tambahnya.
Selain itu, DPRD mendorong agar proses hukum dijalankan terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan. Balai Gakkum KLHK dan Polda Kaltim diharapkan segera duduk bersama untuk menyatukan langkah, agar publik mendapatkan kepastian.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, akan muncul anggapan ada sesuatu yang ditutupi. Rapat lanjutan harus segera dilakukan supaya semua pihak paham siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” ucap Sarkowi.
Di sisi lain, AKBP Melki Bharata, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim menjelaskan jalannya penyidikan. Polda fokus pada pelanggaran pertambangan mineral dan batubara (minerba) , sedangkan Balai Gakkum KLHK menangani aspek kehutanan.
“Polda menangani minerba, Gakkum di kehutanan. Ini seperti dua jalur yang berjalan berdampingan, dengan pasal dan pelaku berbeda,” ujar Melki.
Penyidikan terhadap tersangka R tidak akan berhenti. Semua keterangan dan barang bukti yang diperoleh akan digunakan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada toleransi untuk tambang ilegal. Semua keterangan R membantu membuka peran operator lapangan dan pihak yang mendukung distribusi alat,” katanya.
Melki juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi tambahan agar proses pengungkapan bisa lebih luas.
“Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian banyak pihak. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” lanjutnya.
Purwanto, Kepala Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menjelaskan pihaknya masih melakukan pencarian dan pemeriksaan saksi. Hingga kini, belum semua saksi berhasil ditemukan sehingga Gakkum belum bisa menetapkan tersangka tambahan.
“Proses masih berjalan. Kami masih mencari dan memeriksa saksi. Belum semua bisa hadir,” ujarnya.
Ia mengatakan anatomi kasus yang disusun saat ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti awal yang sudah terkumpul. Hasil akhir baru bisa disimpulkan setelah seluruh saksi selesai diperiksa.
“Kami berhati-hati supaya tidak terjadi kesalahan. Semua keterangan saksi menjadi dasar untuk mengurai jaringan penambangan ilegal,” imbuhnya.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul menarik perhatian luas. Kawasan yang seharusnya digunakan untuk penelitian dan pendidikan kehutanan justru dijadikan lokasi tambang tanpa izin. Berdasarkan overlay peta, seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan R sepenuhnya berada di KHDTK berstatus Hutan Produksi Tetap (HP).
Tersangka R diduga menyewa excavator untuk membuka lahan seluas 3,48 hektare. Aktivitas sudah sampai tahap penggalian hingga terlihat singkapan batu bara, meski belum sempat diangkut.
Legislator Golkar itu berharap, kasus ini tidak berhenti pada nama-nama kecil. Penindakan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal besar dan pihak yang mengatur distribusi peralatan.
“Keadilan harus ditegakkan sepenuhnya. Tidak cukup hanya menindak orang di lapangan, semua yang terlibat harus diusut,” tutup Sarkowi.