
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut penindakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut perambahan kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang sebagai kejahatan serius yang mengancam masa depan pendidikan dan lingkungan di Kaltim.
Kasus perusakan ini mencuat setelah ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare. Kawasan tersebut termasuk dalam total 299,03 hektare Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
“Hutan ini kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum. Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” ujar Jahidin, Selasa 1 Juli 2025.
Keberadaan tambang ilegal di kawasan pendidikan merupakan ironi yang mencederai marwah akademik dan komitmen daerah terhadap perlindungan lingkungan. Ia menilai tindakan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Jahidin menambahkan, DPRD Kaltim segera menginisiasi rapat lintas komisi untuk membahas kasus ini secara menyeluruh. Komisi I akan memfokuskan pada aspek penegakan hukum, Komisi III akan menyoroti sisi pertambangan, sedangkan Komisi IV akan menelaah dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” katanya.
Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di dalam kawasan KHDTK Unmul. Kondisi di lapangan menunjukkan sebagian area sudah terbuka, vegetasi hilang, dan fungsi ekologis terganggu.
Pihak Universitas Mulawarman juga sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dan Gubernur Kaltim.
Selain mendesak proses hukum, Jahidin meminta agar kawasan yang dirusak segera dipulihkan sesuai fungsinya sebagai laboratorium hidup bagi mahasiswa. Menurutnya, hutan pendidikan bukan sekadar area hijau, melainkan ruang belajar yang tak tergantikan.
“Ini laboratorium hidup untuk mahasiswa kehutanan. Jangan digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata Jahidin.
Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah agar kepercayaan publik tidak terkikis. Masyarakat, menurutnya, menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji penindakan.
“Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” ucapnya.
Jahidin berharap kasus ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan di Kaltim dan memperkuat komitmen perlindungan kawasan pendidikan. Menurutnya penindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi pesan penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.