Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Tuntut Proses Hukum Tegas untuk Perusak Hutan Unmul
    DPRD Kaltim

    DPRD Tuntut Proses Hukum Tegas untuk Perusak Hutan Unmul

    SittiBy SittiJuli 2, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut penindakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut perambahan kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang sebagai kejahatan serius yang mengancam masa depan pendidikan dan lingkungan di Kaltim.

    Kasus perusakan ini mencuat setelah ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare. Kawasan tersebut termasuk dalam total 299,03 hektare Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

    “Hutan ini kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum. Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” ujar Jahidin, Selasa 1 Juli 2025.

    Keberadaan tambang ilegal di kawasan pendidikan merupakan ironi yang mencederai marwah akademik dan komitmen daerah terhadap perlindungan lingkungan. Ia menilai tindakan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

    Jahidin menambahkan, DPRD Kaltim segera menginisiasi rapat lintas komisi untuk membahas kasus ini secara menyeluruh. Komisi I akan memfokuskan pada aspek penegakan hukum, Komisi III akan menyoroti sisi pertambangan, sedangkan Komisi IV akan menelaah dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    “Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” katanya.

    Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di dalam kawasan KHDTK Unmul. Kondisi di lapangan menunjukkan sebagian area sudah terbuka, vegetasi hilang, dan fungsi ekologis terganggu.

    Pihak Universitas Mulawarman juga sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dan Gubernur Kaltim.

    Selain mendesak proses hukum, Jahidin meminta agar kawasan yang dirusak segera dipulihkan sesuai fungsinya sebagai laboratorium hidup bagi mahasiswa. Menurutnya, hutan pendidikan bukan sekadar area hijau, melainkan ruang belajar yang tak tergantikan.

    “Ini laboratorium hidup untuk mahasiswa kehutanan. Jangan digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata Jahidin.

    Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah agar kepercayaan publik tidak terkikis. Masyarakat, menurutnya, menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji penindakan.

    “Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” ucapnya.

    Jahidin berharap kasus ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan di Kaltim dan memperkuat komitmen perlindungan kawasan pendidikan. Menurutnya penindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi pesan penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Jahidin KHDTK Perusak Hutan Unmul
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah sempat terhenti sejak 2023, DPRD Kota Samarinda kembali menggenjot pembahasan Rancangan…

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.