Reporter : Nada
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar hearing pendapat dengan penyedia taksi online dan Organisasi gabungan transportsai (Orgatran)Kaltim , Rabu(24/7/2019) di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim
Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono, dihadiri oleh Organisasi Gabungan Transportasi Kaltim, Perwakilan Polresta Samarinda AKP. Creato S. Gulo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Salman Lumoindong, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda H. Agustianto M, Perwakilan transportasi online Grab cabang Samarinda Hendrik, serta Perwakilan transportasi online Gojek cabang Samarinda Yustianus Butcher.
Menurut H. Agustianto Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Samarinda, terkait pemasangan stiker, kami setuju untuk memberi tanda pengenal seperti itu. Tapi itu melalui perizinan Dishub Provinsi Kaltim.
“Dishub Kota Samarinda bersedia menjadi pengawas dan mengendalikan secara langsung untuk yang berada di wilayah kita,”ungkapnya
Lebih lanjut, kata H. Agus, bahwa untuk tidak menimbulkan masalah tentu harus dibatasi, kalau kita lihat pertumbuhan driver angkutan online ini, karena yang saya tahu pada tahun 2016 jumlah driver online ini sudah mencapai 3000 driver dan kabarnya saat ini sudah jumlahnya 5000 dan terbukti penyedia taksi online tidak bisa beberkan data
“Terkait zona pengantaran dan penjemputan untuk angkutan online sendiri, terang Agustianto, hal itu sudah pernah dibahas dan disepakati.Kita sudah pernah melakukan beberapa kesepakatan dengan angkutan online terkait itu. Sayangnya ketika dilapangan hal tersebut sering dilanggar oleh driver online itu sendiri,” lanjut Agustianto.
Sementara Ketua Orgatran Kaltim, Kamaryono, kepada insitekaltim mengatakan, dirinya bersama pengrus lainnya akan tetap mengawal dan mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk menentukan regulasi-regulasi seperti kuota taksi online dan zona antar-jemput.
“Inilah yang sebenarnya menjadi masalah bagi kami angkutan konvensional dan pihak driver online ketika sudah berada dilapangan,” jelas Kamaryono.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan enam (6) point kesimpulan rapat, diantaranya:
Pertama.Dishub Prov Kaltim dan pihak terkait menjadwalkan ulang pertemuan kembali serta membuat kesepakatan bersama antara angkutan konvensional dengan angkutan online khususnya Samarinda dan Balikpapan.
Kedua, meminta data kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Dishub Provinsi Kaltim atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaltim tentang jumlah angkutan online baik Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4). Pihak aplikasi wajib menyerahkan data tersebut paling lambat tanggal 1 Agustus 2019.
Ketiga, meminta Dishub kabupaten/kota untuk membuat kajian secara komprehensif tentang kebutuhan tiap daerah hingga bisa menjadi dasar penetapan jumlah kuota kendaraan online R4. Keempat, meminta angkutan online yang beropetasi di Kaltim diberikan identitas khusus serta pengenaan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permemhub) Nomor 118 tahun 2018.
Kelima, untuk aplikasi kendaraan online atau sejenisnya yang belum memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dilarang untuk beroperasi. dan keenam, apabila dalam pertemuan kali ini dirasa ada yang kurang, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
643 Views