Reporter : Onie Rosita
Insitekaltim,Samarinda– Sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Kota Samarinda kepada ASN di dalam menjalankan tugasnya, 6 pejabat Eselon III di lingkungan Pemkot Samarinda di non jobkan, akan tetapi masih menerima tunjangan seperti biasa,sambil menunggu keputusan dari tim Audit Inspektorat Samarinda.
Sanksi yang di berikan kepada keenam pejabat daerah tersebut, hal ini di sampaikan Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor, yang juga Plh.Sekda, ketika melakukan jumpa pers di ruang wakil walikota Samarinda, Lantai II Pemkot Samarinda, Rabu (24/7/2019 ).
Mewakili Sekretaris Daerah Kota Samarinda, yang sedang berhalangan hadir, Ali Fitri Noor, menyebutkan bahwa ke enam ASN ( Aparatur Sipil Negara ) tersebut, adalah P ( Inspektorat) MF ( PUPR ), AS ( BPKAD),DA (PUPR), EJ ( PUPR ), S ( PUPR ).
“Ali Fitri, menegaskan bahwa hal ini dalam rangka pengawasan yang di lakukan oleh Walikota Samarinda, di mana fungsi hak sebagai ASN harus di jalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab dan ini atas intruksi walikota, dimana dalam pengawasan dia melihat langsung dan mendengar, di temukannya adanya pelanggaran disiplin,”ungkapnya
“Mengingatkan kepada ASN baik pejabat struktural atau pejabat fungsional, di dalam menjalankan fungsinya agar dapat menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan,” kata Ali Fitri Noor kepada awak media.
Lebih lanjut,kata Ali Fitri, ini perintah walikota, di karenakan ASN di beri tanggung jawab untuk melaksanakan program – program walikota,dalam rangka mensukseskan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,
“Oleh sebab itu, Walikota Samarinda, bersama tim dengan tegas dan akan melakukan proses terhadap keenam Eselon III tersebut, untuk sementara di non jobkan, sambil menunggu proses yang di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) dan Inspektorat Daerah Kota Samarinda,”bebernya
BKD Kota Samarinda dan Inspektorat sedang melakukan Audit atas pelanggaran yang terjadi,dan ini intruksi walikota, dan sekretaris kota,” Jelas Ali Fitri, yang di dampingi kepala Inspektorat wilayah III Kota Samarinda, Andi Suprianto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda, Irliansyah
Keenam pegawai tersebut dugaan sementara melanggar PP 53 tahun 2010,Pasal 3,Ayat 5, yang berbunyi lalai dan tidak melaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan sebagai kepada ASN oleh walikota, dan berdasarkan Pasal 27,yang berbunyi dalam rangka penegakan disiplin kepada ASN.,”tutupnya.
610 Views