Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyelesaikan proses akhir Peraturan Gubernur (Pergub) Bantuan Pendidikan Gratispol yang dirancang untuk menjangkau mahasiswa Kaltim secara menyeluruh hingga lima tahun ke depan.
Finalisasi regulasi ini dijadwalkan rampung besok Rabu, 11 Juni 2025, dan ditargetkan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 10 Juni 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.
“Besok kami masuk ke proses akhir Pergub Pendidikan Gratis untuk penduduk Kaltim. Mudah-mudahan selesai dan minggu ini sudah bisa diberlakukan,” jelas Dasmiah.
Program ini dirancang dengan komposisi pembagian bantuan pendidikan 50 persen untuk S1, 30 persen untuk S2, dan 20 persen untuk S3, dengan prioritas utama diberikan kepada mahasiswa S1. Target utama program ini ialah meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di Kalimantan Timur, khususnya untuk mahasiswa baru asal daerah.
“Kami ingin anak-anak usia kuliah bisa kuliah semua. Prioritas kami adalah mahasiswa baru, agar dari sekarang mulai terbangun sumber daya manusia unggul lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam implementasinya, mahasiswa tidak perlu mendaftar dari awal. Pendaftaran dilakukan oleh kampus ke Pemprov, dan hanya mahasiswa terdaftar di list resmi yang dapat mengakses program ini. Sistem akan berjalan dengan model by name by address, dan dana langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait.
“Mahasiswa tidak mendaftar sendiri. Kampus yang ajukan ke kami, lalu kami beri link registrasi. Pembayaran dilakukan langsung dari Pemprov ke kampus,” jelas Dasmiah.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, mekanisme pengawasan akan melibatkan pihak internal Pemprov bersama pihak kampus, baik negeri maupun swasta. Program ini ditujukan secara khusus kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu, sesuai dengan klasifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Rata-rata UKT di Unmul itu lima juta. Kalau lebih dari itu, berarti orang tuanya tergolong mampu. Yang kami bantu maksimal lima juta. Kalau UKT mahasiswa di atas angka itu, hanya selisihnya yang ditanggung mandiri,” tegasnya.
Dasmiah juga menjelaskan konsep pendidikan gratispol tidak hanya menyentuh biaya kuliah, tetapi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kaltim untuk bisa berkuliah. Pemerintah juga meminta kampus memberikan keleluasaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk menunda pembayaran UKT sambil menunggu bantuan cair dari pemerintah.
“Kami minta kampus beri waktu bagi mahasiswa tidak mampu, jangan ditagih dulu UKT-nya. Mahasiswa yang mampu boleh bayar lebih dulu, tapi yang dibantu jangan dipotong sepeser pun,” kata Dasmiah.
Dalam rancangannya, program ini akan menjangkau 30.300 mahasiswa baru tahun ini dan ditargetkan menyentuh hingga lebih dari 100 ribu mahasiswa aktif pada 2026. Karena keterbatasan anggaran 2025, prioritas saat ini difokuskan untuk mahasiswa baru terlebih dahulu, sedangkan seluruh mahasiswa aktif hingga semester delapan akan dijangkau penuh mulai tahun anggaran 2026.
“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Harusnya dimulai 2026, tapi kami akselerasi sejak tahun ini. Karena ini masih tahun berjalan, belum bisa semua. Kami mulai dari mahasiswa baru dulu,” ujarnya.
Terkait kerja sama teknis, Pemerintah Provinsi telah menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan seluruh perguruan tinggi di Kaltim, baik negeri maupun swasta. Untuk jangka panjang, pihaknya juga menjajaki kerja sama distribusi dana pendidikan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, khususnya untuk perguruan tinggi swasta.
“Bantuan dari kami ini sifatnya langsung. Ke depan, kami komunikasi dengan kementerian supaya bisa disalurkan melalui jalur resmi nasional. Tapi saat ini, masih langsung dari kami ke kampus,” imbuhnya.
Dasmiah menegaskan Pergub Gratispol ini dirancang agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dengan melibatkan tim lintas unsur, termasuk biro hukum dan akademisi pemerhati pendidikan.
“Kami siapkan agar pergub ini aman secara hukum dan menjamin kerja sama jangka panjang. Tujuannya, pendidikan gratis ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri