Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025, sebagai langkah preventif untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan maupun gratifikasi.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025, dengan total 27 anggota dari lintas instansi. Komposisinya melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengawas internal, yang langsung bertanggung jawab kepada Wali Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat pada pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, yang disinyalir sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kita ingin memastikan bahwa tahun ini proses SPMB benar-benar bersih. Ini bagian dari komitmen kami menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk, termasuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,”tegas Andi Harun saat konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin 2 Juni 2025.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot Samarinda menyediakan empat kanal pengaduan resmi, yakni:
WhatsApp: +6285246463799
Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id
Media Sosial: Facebook dan Instagram Inspektorat Samarinda
Posko pengaduan langsung di Gedung Inspektorat, Jl. Dahlia No. 9, Samarinda
Andi Harun menekankan, setiap laporan yang disampaikan harus berdasarkan bukti konkret “Pengaduan yang disampaikan harus benar, bukan hoaks. Jika tidak disertai bukti, itu bisa menyesatkan dan menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Mekanisme penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang SD dan SMP telah ditentukan. Untuk SD, alokasi kuota terbagi ke jalur domisili (70%), afirmasi (15%), dan mutasi (5%). Sementara untuk SMP : domisili (40%), afirmasi (20%), prestasi (25%) dan mutasi (maksimal 5%).
Wali Kota Andi Harun juga memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai tindakan tegas.
“Jika ada ASN yang melakukan gratifikasi, maka langsung diproses ke ranah hukum. Ini bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Tim Pengawas ini mulai aktif bekerja pada saat SPMB resmi dimulai 10 Juni 2025. Pemerintah menaruh harapan besar bahwa sistem penerimaan peserta didik tahun ini bisa menjadi awal reformasi pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas di Kota Tepian. (Adv)