Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Sebanyak 27 temuan dan 63 rekomendasi dari BPK menjadi perhatian utama yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk mempercepat proses penyelesaian. Diskusi internal telah dilakukan bersama Sekretaris Daerah, para Asisten Pemerintahan, serta jajaran Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan.
“Temuan BPK itu akan kita tindak lanjuti dan itu wajib selama 60 hari kerja. Kami sudah diskusi dengan Sekda Kaltim, asisten, dan inspektorat untuk segera menyelesaikan 27 temuan dan 63 rekomendasi itu,” ujar Seno usai rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut temuan BPK merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Langkah konkret sudah mulai dilakukan, termasuk penyusunan rencana aksi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam daftar temuan.
Beberapa temuan bersifat administratif dan bisa diselesaikan melalui koreksi berkas atau perbaikan prosedur. Namun ada pula temuan yang membutuhkan klarifikasi teknis hingga penyusunan ulang dokumen pendukung. Pemprov menilai perlu adanya koordinasi dan pendampingan lebih lanjut dari Inspektorat agar proses penyelesaian berjalan sesuai standar yang ditetapkan BPK.
“Proses ini kami pastikan tidak hanya bersifat administratif. Setiap rekomendasi BPK juga menjadi refleksi bagi perbaikan sistem kerja ke depan,” tambah Seno.
Di sisi lain, Kalimantan Timur selama 12 tahun terakhir berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian ini tentu menjadi kebanggaan, namun tidak boleh membuat Pemprov Kaltim abai terhadap catatan-catatan perbaikan yang selalu muncul setiap tahun.
Menurut Seno, mempertahankan opini WTP bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagaimana mengelola anggaran secara efektif dan efisien agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Langkah percepatan penyelesaian ini turut disokong dengan pemantauan mingguan oleh tim teknis. Setiap OPD yang terkait akan diminta menyusun laporan perkembangan dan solusi yang diambil. Pelaporan ini nantinya akan direkap oleh Inspektorat dan disampaikan secara berkala kepada pimpinan daerah dan DPRD.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, terdapat temuan yang lambat ditindaklanjuti sehingga berpotensi menimbulkan pengulangan temuan yang sama. Oleh karena itu, dalam siklus tahun ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan seluruh perangkat daerah memahami urgensi penyelesaian secara menyeluruh, tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban.
“Kalau kita selesaikan tepat waktu dan sesuai prosedur, ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan. Dan kita berharap tahun depan jumlah temuan bisa berkurang secara signifikan,” ujar Seno.
Pemerintah pusat juga terus mendorong agar laporan keuangan daerah bukan hanya rapi di atas kertas, tetapi benar-benar mencerminkan akuntabilitas anggaran. Kaltim sebagai salah satu provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dituntut menjadi contoh dalam hal tata kelola pemerintahan.
Terakhir, Seno optimis seluruh temuan bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab terhadap keuangan publik. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri