Insitekaltim, Samarinda – Dalam rangka menegakkan tata kelola aset daerah dan menjalankan putusan hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memindahkan kembali SMAN 10 Samarinda ke lokasi awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Kebijakan ini muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lokasi tersebut adalah aset sah milik Pemprov Kaltim dan harus dikembalikan penggunaannya sesuai peruntukan awal.
Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Provinsi, Senin, 19 Mei 2025. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan DPRD, Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Yayasan Melati, serta berbagai elemen masyarakat dan perwakilan SMAN 10.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penertiban dan pemanfaatan aset daerah merupakan mandat penting yang kini dijalankan pemerintah.
“Keputusan Mahkamah Agung memang belum dieksekusi pada masa lalu, tapi saat ini kami memiliki mandat untuk menertibkan dan memanfaatkan aset milik pemprov. Kami telah menyurati pihak-pihak yang masih beraktivitas di lahan Kampus Melati untuk melakukan pengosongan,” kata Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa proses komunikasi dengan pihak Yayasan Melati masih berlangsung, dan pemerintah membuka ruang dialog untuk memastikan pengelolaan aset berjalan melalui mekanisme legal, seperti kerja sama atau sistem sewa.
“Kami menyambut baik inisiatif masyarakat yang ingin mengembalikan SMAN 10 ke Kampus Melati. Namun tentu pemindahan ini tidak hanya soal siswa, tapi juga kesiapan fasilitas di lokasi tersebut agar pembelajaran tetap berkualitas,” lanjutnya.
Dukungan terhadap langkah Pemprov juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia menekankan pentingnya semua pihak menghormati putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus patuh terhadap hukum. Kita harus segera tindaklanjuti agar aset negara tidak digunakan secara tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari SMAN 10 mengutarakan harapan agar proses pemindahan dilakukan dengan perencanaan matang.
“Kami memahami keputusan ini, tapi perlu digarisbawahi bahwa SMAN 10 saat ini adalah Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Relokasi yang tergesa bisa berisiko menurunkan mutu dan animo pendaftar,” kata Insan Kamil, Ketua Komite SMAN 10.
Data mencatat bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, SMAN 10 mencatat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kaltim. Sekolah ini telah menjadi magnet pendidikan menengah atas di provinsi tersebut.
Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang menyambut gembira keputusan pengembalian sekolah ke wilayah mereka. Mereka menilai langkah ini dapat memperbaiki akses pendidikan unggulan bagi masyarakat setempat.
“Sudah saatnya Samarinda Seberang kembali mendapatkan akses langsung ke sekolah unggulan seperti dulu. Kami mendukung penuh pengembalian ini,” ujar Dr. Sukariyansyah, perwakilan aliansi.
Dalam rapat, juga disepakati bahwa pemindahan SMAN 10 akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Siswa kelas 10 yang baru diterima akan belajar di Kampus A, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B (Education Center).
Pemerintah juga diminta segera membentuk tim teknis untuk menyiapkan tahapan pemindahan dan menyusun regulasi, termasuk Peraturan Gubernur terkait Sekolah Berasrama sesuai amanat Perda No. 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan