Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dokter Favorit Berpotensi Tingkatkan Risiko Kelelahan, Dapat Mempengaruhi Kualitas Layanan

    Juni 5, 2026

    Raperda TBC-HIV Segera Rampung, DPRD Samarinda Ingin Pencegahan Lebih Agresif

    Juni 5, 2026

    Dorong Penguatan Ekosistem Riset, Brida Kaltim Ingin Wujudkan Rumah Inovasi

    Juni 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Segera Tertibkan Aset, SMAN 10 Balik ke Lokasi Awal
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Segera Tertibkan Aset, SMAN 10 Balik ke Lokasi Awal

    SittiBy SittiMei 19, 2025Updated:Juni 30, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dalam rangka menegakkan tata kelola aset daerah dan menjalankan putusan hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memindahkan kembali SMAN 10 Samarinda ke lokasi awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

    Kebijakan ini muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lokasi tersebut adalah aset sah milik Pemprov Kaltim dan harus dikembalikan penggunaannya sesuai peruntukan awal.

    Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Provinsi, Senin, 19 Mei 2025. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan DPRD, Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Yayasan Melati, serta berbagai elemen masyarakat dan perwakilan SMAN 10.

    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penertiban dan pemanfaatan aset daerah merupakan mandat penting yang kini dijalankan pemerintah.

    “Keputusan Mahkamah Agung memang belum dieksekusi pada masa lalu, tapi saat ini kami memiliki mandat untuk menertibkan dan memanfaatkan aset milik pemprov. Kami telah menyurati pihak-pihak yang masih beraktivitas di lahan Kampus Melati untuk melakukan pengosongan,” kata Sri Wahyuni.

    Ia menambahkan bahwa proses komunikasi dengan pihak Yayasan Melati masih berlangsung, dan pemerintah membuka ruang dialog untuk memastikan pengelolaan aset berjalan melalui mekanisme legal, seperti kerja sama atau sistem sewa.

    “Kami menyambut baik inisiatif masyarakat yang ingin mengembalikan SMAN 10 ke Kampus Melati. Namun tentu pemindahan ini tidak hanya soal siswa, tapi juga kesiapan fasilitas di lokasi tersebut agar pembelajaran tetap berkualitas,” lanjutnya.

    Dukungan terhadap langkah Pemprov juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia menekankan pentingnya semua pihak menghormati putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.

    “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus patuh terhadap hukum. Kita harus segera tindaklanjuti agar aset negara tidak digunakan secara tidak sah,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan dari SMAN 10 mengutarakan harapan agar proses pemindahan dilakukan dengan perencanaan matang.

    “Kami memahami keputusan ini, tapi perlu digarisbawahi bahwa SMAN 10 saat ini adalah Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Relokasi yang tergesa bisa berisiko menurunkan mutu dan animo pendaftar,” kata Insan Kamil, Ketua Komite SMAN 10.

    Data mencatat bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, SMAN 10 mencatat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kaltim. Sekolah ini telah menjadi magnet pendidikan menengah atas di provinsi tersebut.

    Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang menyambut gembira keputusan pengembalian sekolah ke wilayah mereka. Mereka menilai langkah ini dapat memperbaiki akses pendidikan unggulan bagi masyarakat setempat.

    “Sudah saatnya Samarinda Seberang kembali mendapatkan akses langsung ke sekolah unggulan seperti dulu. Kami mendukung penuh pengembalian ini,” ujar Dr. Sukariyansyah, perwakilan aliansi.

    Dalam rapat, juga disepakati bahwa pemindahan SMAN 10 akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Siswa kelas 10 yang baru diterima akan belajar di Kampus A, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B (Education Center).

    Pemerintah juga diminta segera membentuk tim teknis untuk menyiapkan tahapan pemindahan dan menyusun regulasi, termasuk Peraturan Gubernur terkait Sekolah Berasrama sesuai amanat Perda No. 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

    DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Pendidikan SMAN 10 Samarinda Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Lulusannya Langka! Jurusan Kuliah Ini Malah Jadi Rebutan Korporasi Besar

    Juni 4, 2026

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026

    Benarkah Pendidikan Gratis Bisa Menghapus Angka Putus Sekolah?

    Juni 3, 2026

    Kekurangan Guru Samarinda Diprediksi Tembus 700 Orang, Skema PJLP Harus Masuk Anggaran 2027

    Juni 3, 2026

    DPRD Kaltim Desak Evaluasi Biaya Jalur Mandiri, Jangan Sampai Anak Daerah Gagal Kuliah

    Juni 2, 2026

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dokter Favorit Berpotensi Tingkatkan Risiko Kelelahan, Dapat Mempengaruhi Kualitas Layanan

    Nur AjijahJuni 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penumpukan pasien pada dokter yang dianggap favorit berpotensi meningkatkan risiko kelelahan tenaga medis.…

    Raperda TBC-HIV Segera Rampung, DPRD Samarinda Ingin Pencegahan Lebih Agresif

    Juni 5, 2026

    Dorong Penguatan Ekosistem Riset, Brida Kaltim Ingin Wujudkan Rumah Inovasi

    Juni 5, 2026

    RSUD Kewalahan Tampung Pasien TBC dan HIV, DPRD Samarinda Minta RS Swasta Jangan Lepas Tangan

    Juni 5, 2026

    Pemprov Kaltim Bergerak Cegah Gejolak Harga Sawit, Pasca Kebijakan Ekspor

    Juni 5, 2026
    1 2 3 … 3,123 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.