
Insitekaltim, Samarinda – Desakan terhadap eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait SMA Negeri 10 Samarinda menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang digelar Senin 19 Mei 2025 di Gedung E Lantai 1 Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat, disepakati bahwa SMA Negeri 10 harus kembali beroperasi di kampus awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara sengketa lahan dan pengelolaan SMAN 10 telah inkrah dan wajib dihormati semua pihak, termasuk Yayasan Melati.
“Pengembalian SMAN 10 ke lokasi Samarinda Seberang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan meminta kepada Yayasan Melati untuk menaati putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya tegas.
Namun dalam rapat tersebut, pihak Yayasan Melati yang hadir disebut tidak memiliki mandat pengambilan keputusan, sehingga kesepakatan harus tetap dilanjutkan oleh para pemangku kepentingan yang berwenang.
Kepala SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim dalam rapat menyatakan pada prinsipnya sekolah tunduk pada kebijakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan dampak potensial dari pemindahan lokasi terhadap status SMAN 10 sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi.
“Pemindahan ke Samarinda Seberang bisa menyebabkan downgrade dari status sekolah unggulan. Ini perlu dipertimbangkan agar tidak menurunkan daya tarik dan kualitas pendidikan yang sudah kami bangun,” katanya.
Senada, Ketua Komite SMAN 10, Insan Kamil mengungkapkan bahwa pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, terdapat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kaltim yang menunjukkan tingginya minat terhadap sekolah tersebut.
Sementara itu, dukungan kuat datang dari masyarakat Samarinda Seberang. Perwakilan Aliansi Masyarakat menyatakan komitmennya terhadap keputusan MA dan mendorong pemerintah memikirkan masa depan pendidikan warga setempat.
“Kami ingin SMAN 10 kembali ke kampus awal, dan tolong pikirkan juga akses dan keberlanjutan pendidikan anak-anak kami di seberang,” kata salah satu perwakilan warga.
Ketua Komnasdik Samarinda Kris S menambahkan pentingnya regulasi seleksi masuk yang adil mengingat status sekolah unggulan. Ia juga mendesak penerbitan Pergub tentang penyelenggaraan sekolah berasrama, sesuai mandat Perda Nomor 16 Tahun 2016.
Dewan Pendidikan Kaltim menyarankan pembentukan tim teknis untuk memastikan proses pemindahan berlangsung tertib dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pemindahan. “Kami siap menjalankan keputusan ini sesuai aturan dan dengan mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan sosial,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menata kembali pemanfaatan aset, termasuk lahan seluas 12 hektare yang saat ini digunakan oleh Yayasan Melati. Bahkan, dalam jangka panjang, lokasi tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai SMAN Taruna Borneo.
Yayasan Melati sendiri, melalui sekretarisnya M Reza Bakhlim menyampaikan bahwa mereka masih aktif menyelenggarakan pendidikan bagi 423 siswa dari berbagai jenjang, namun tetap menghormati keputusan hukum.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa:
1. Sepakat untuk menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang telah bersifat inkrah atas polemik SMAN 10 Samarinda.
2. Sehubungan dengan poin I tersebut di ataş, maka keberadaan SMAN 10 Samarinda harus dikembalikan ke kampus A sebagaimana awal berdirinya di Jalan H.A.M. Rifaddin terletak di Kelurahan Harapan Baru dan Tani Aman, keduanya berada di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
3. Untuk menjaga kondusifitas siswa/wi SMAN 10 Samarinda, maka pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Kampus A (H.A.M. Rifaddin) dimulai dengan SPMB TA 2025/2026 (Siswa-siswi SMAN 10 Samarinda Kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikannya di Kampus B / Education Center)
4. Sehubungan dengan poin 2 dan 3 tersebut di ataş, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan demi jalannya proses pembelajaran di SMAN 10 Samarinda.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kaltim berharap semua pihak menempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan lainnya, agar hak anak-anak Samarinda mendapatkan pendidikan yang layak tidak lagi terhambat oleh konflik hukum.