
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana mengambil langkah hukum terhadap pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan. Hotel milik Pemprov tersebut dikelola pihak swasta, namun sejak 2016 dinilai penuh pelanggaran kontrak dan menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah.
Langkah tegas ini mencuat setelah kunjungan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Komisi I ke Royal Suite Hotel pada 15 Mei 2025 lalu. Dalam wawancara lanjutan, Hasanuddin menyebut pihak pengelola belum memenuhi kewajiban kontribusi tetap sejak tahun pertama perjanjian.
“Ada kewajiban membayar sekitar Rp600 juta per tahun, tapi tidak dijalankan. Termasuk share keuntungan dua persen ke kas daerah juga tidak pernah disetor,” ungkap Hasanuddin, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menambahkan, sejak 2022 terjadi alih manajemen tanpa pemberitahuan resmi ke Pemprov. Beberapa fasilitas hotel bahkan telah diubah menjadi tempat hiburan seperti kafe dan karaoke dewasa.
Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy mengungkap total tunggakan hingga saat ini mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Ia menilai pengelola tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
“Kamar hotel diubah jadi karaoke, ada peredaran minuman beralkohol, kontribusi pun tak dibayar. Ini pelanggaran berat. Pemprov harus tegas,” ucap Agus.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mendorong agar pengelolaan hotel segera dikosongkan dan dialihkan kembali ke pemerintah daerah. Ia bahkan menyarankan agar Pemprov melibatkan aparat penegak hukum untuk mendampingi proses pengambilalihan.
“Langkah paling efektif, libatkan kejaksaan. Ambil alih aset, selamatkan potensi PAD yang terabaikan,” kata Yusuf.
Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, membenarkan bahwa pihaknya sudah empat kali melayangkan surat peringatan kepada pengelola dalam hal ini PT Timur Borneo Indonesia (TBI) namun tidak ada respons berarti.
“Satu-satunya setoran hanya terjadi pada tahun pertama kerja sama, selebihnya tidak ada. Ini juga jadi temuan BPK sejak 2018,” jelas Lisa.
Manajer Royal Suite saat ini, Jois Canete, berdalih pihaknya merupakan manajemen baru yang masuk sejak Maret 2022. Menurutnya, tunggakan sudah ada sejak sebelum mereka mengambil alih pengelolaan.
“Kami sempat ajukan peninjauan ulang nilai kontribusi karena dampak pandemi. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Hasanuddin mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemprov dan Gubernur Kaltim tengah menyusun skema untuk pengambilalihan kembali Royal Suite Hotel. Aturan dan kebijakan tengah disiapkan agar prosesnya dapat berjalan sesuai koridor hukum.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Pak Gubernur akan segera membuat aturan yang langsung mengikat,” pungkasnya.