Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tengah menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Salah satu fokusnya adalah pembaruan regulasi agar lebih sesuai dengan dinamika sosial saat ini.
Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat monitoring penanganan ormas di Ruang Rapat Bina Bangsa, Kantor Gubernur Kaltim, Minggu 11 Mei 2025.
Regulasi yang ada saat ini, menurutnya perlu disesuaikan kembali agar mampu menjawab tantangan baru yang muncul dari aktivitas ormas. Salah satu yang dibahas dalam forum tersebut adalah kemunculan ormas-ormas yang terindikasi terlibat dalam praktik premanisme, pungutan liar, hingga pengaruh terhadap iklim investasi di daerah.
“Kalau regulasinya tidak berkembang mengikuti situasi, kita akan tertinggal dalam mengawasi ormas yang bergerak tidak sesuai peruntukannya,” kata Sufian.
Kesbangpol menilai perlunya penguatan aspek administrasi dan pelaporan dari setiap ormas yang berdiri di wilayah Kalimantan Timur. Semua ormas wajib mendaftarkan diri dan melapor ke Kesbangpol agar keberadaan dan aktivitasnya bisa dipantau secara resmi.
“Kita membutuhkan data yang jelas. Siapa yang mendirikan, apa tujuannya, dan di mana saja mereka bergerak. Itu penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” ujarnya.
Sufian juga menyebut pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas ormas yang mencurigakan atau menimbulkan keresahan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kadang aparat tidak bisa langsung menjangkau semua titik, tapi warga di sekitar bisa menjadi mata awal,” katanya.
Dalam forum tersebut juga dibahas usulan peningkatan koordinasi antara Kesbangpol, kepolisian, dan perangkat daerah lainnya. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Selain itu, Sufian menyinggung soal pentingnya keamanan daerah sebagai prasyarat utama bagi investor. Ia menyampaikan, ketertiban sosial menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pihak luar yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Timur.
“Kalau suasana tidak kondusif, tentu investor akan berpikir dua kali. Makanya ormas-ormas yang menyimpang perlu dicegah sejak awal,” ucapnya.
Kesbangpol juga tengah meninjau beberapa pasal dalam peraturan daerah yang berkaitan dengan ormas, dan membuka ruang evaluasi agar aturan ke depan lebih adaptif. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pemberian sanksi administratif terhadap ormas yang tidak patuh pada ketentuan pelaporan dan kegiatan.
“Harapannya semua pihak bisa bekerja sama, baik pemerintah, masyarakat, maupun ormas itu sendiri. Kalau regulasinya kuat dan pengawasannya rapi, kita bisa hindari masalah sebelum membesar,” tutupnya. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri