Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa pembukaan lahan secara besar-besaran tanpa izin diduga menjadi penyebab utama banjir di sejumlah titik.
Banjir besar tersebut terjadi di Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan dan Kecamatan Loa Bakung. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap investigasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Banjir yang terjadi ini bukan hanya karena faktor alam, tetapi juga akibat pembukaan lahan yang mencurigakan. Hal ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dalam konteks Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042,” ujar Deni, Selasa, 4 Februari 2025.
Selain itu, Komisi IV juga akan membahas peraturan terkait keberadaan bangunan dan permukiman di atas sungai dan anak sungai seputaran Jalan PM Noor.
Menurut Deni, banyaknya bangunan di bantaran sungai menjadi faktor utama yang menghambat aliran air, sehingga memperparah banjir di beberapa wilayah, seperti Sempaja Utara dan Sido Damai.
“Kita harus menata kembali pemanfaatan lahan kosong dan membahas regulasi mengenai bangunan yang berdiri di atas sungai. Kalau memang menghalangi aliran air, harus ada langkah konkret, termasuk kemungkinan pembebasan lahan di sekitarnya,” tegasnya.
Deni berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar bagi pemkot dalam mengatasi permasalahan banjir secara lebih efektif di tahun-tahun mendatang.