Insitekaltim, Samarinda – Presidium Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Forhati) Samarinda Warkhatun Najidah menyuarakan pentingnya regulasi pencegahan pernikahan anak usia dini. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Samarinda pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Kami melihat ada berbagai faktor seperti hamil di luar nikah, paksaan orang tua, hingga motif ekonomi yang mendominasi pengajuan dispensasi nikah. Bahkan, beberapa kasus melibatkan keluarga dengan latar belakang pengusaha,” jelas Warkhatun.
Melalui diskusi beberapa waktu lalu, Najidah sapaan akrabnya menyebut berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) hingga November 2024, tercatat 125 permohonan dispensasi nikah di Samarinda, namun banyak yang tidak disetujui.
Tingginya angka permohonan pernikahan di bawah tangan dan akta kelahiran tanpa ayah amat disayangkan Forhati. Terlalu menyayat hati, Najidah tak mampu menahan tangis sewaktu menceritakan betapa sedihnya fenomena pengajuan pernikahan dini di Samarinda.
“Pengadilan Agama mencatat sekitar 30.000 kasus sejak 2023 hingga 2024. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah kota dan DPRD,” sarannya.
Forhati Samarinda mendorong edukasi sistemik bagi remaja putri melalui kurikulum yang menanamkan kesadaran tentang risiko pernikahan dini.
“Kesehatan fisik dan mental anak berawal dari ibu yang sehat. Regulasi seperti Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dapat menjadi acuan,” tutup Najidah.

