Insitekaltim, Samarinda – Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta menyampaikan materi terkait pentingnya penerapan restoratif justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam acara diskusi umum bertajuk “Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan Napza di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)”, Sucipta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna, bukan bandar narkoba.
Ia juga mencatat bahwa kapasitas Lapas yang sudah overload membuat restoratif justice semakin penting sebagai solusi bagi penanganan masalah narkotika di Indonesia.
“Restoratif justice ini difokuskan untuk memiskinkan bandar narkoba, karena selama mereka masih memiliki uang, mereka akan terus beroperasi,” ujarnya di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan, restoratif justice merupakan kebijakan yang telah didorong oleh Presiden RI periode sebelumnya Joko Widodo karena mengingat Indonesia menghadapi darurat narkotika.
Untuk itu, penyelesaian masalah ini memerlukan upaya ekstra yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sucipta juga menyoroti pergeseran paradigma dalam penegakan hukum terkait narkotika.
“Keputusan untuk menerapkan restoratif justice ini sudah mengatur tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip restoratif justice,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kejahatan berat seperti tindak pidana korupsi dan terorisme tidak bisa diterapkan dengan pendekatan restoratif justice.
Lebih lanjut, Sucipta meminta masyarakat untuk secara sukarela melaporkan penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi, sebelum proses penangkapan oleh pihak berwajib.
“Kadang, orang tua atau keluarga masih menganggap ini sebagai aib, sehingga sulit bagi individu untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” katanya.
Ia berharap agar penyalahguna narkotika mendapatkan perawatan yang baik dan dapat sembuh, tanpa harus melalui jalur hukum yang berbelit-belit.