Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit
    Kaltim

    Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit

    LarasBy LarasDesember 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Samarinda – Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta menyampaikan materi terkait pentingnya penerapan restoratif justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

    Dalam acara diskusi umum bertajuk “Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan Napza di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)”, Sucipta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna, bukan bandar narkoba.

    Ia juga mencatat bahwa kapasitas Lapas yang sudah overload membuat restoratif justice semakin penting sebagai solusi bagi penanganan masalah narkotika di Indonesia.

    “Restoratif justice ini difokuskan untuk memiskinkan bandar narkoba, karena selama mereka masih memiliki uang, mereka akan terus beroperasi,” ujarnya di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, restoratif justice merupakan kebijakan yang telah didorong oleh Presiden RI periode sebelumnya Joko Widodo karena mengingat Indonesia menghadapi darurat narkotika.

    Untuk itu, penyelesaian masalah ini memerlukan upaya ekstra yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sucipta juga menyoroti pergeseran paradigma dalam penegakan hukum terkait narkotika.

    “Keputusan untuk menerapkan restoratif justice ini sudah mengatur tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip restoratif justice,” jelasnya.

    Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kejahatan berat seperti tindak pidana korupsi dan terorisme tidak bisa diterapkan dengan pendekatan restoratif justice.

    Lebih lanjut, Sucipta meminta masyarakat untuk secara sukarela melaporkan penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi, sebelum proses penangkapan oleh pihak berwajib.

    “Kadang, orang tua atau keluarga masih menganggap ini sebagai aib, sehingga sulit bagi individu untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” katanya.

    Ia berharap agar penyalahguna narkotika mendapatkan perawatan yang baik dan dapat sembuh, tanpa harus melalui jalur hukum yang berbelit-belit.

    Bareskrim polri Napza Restoratif Justice
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    Oktober 21, 2026

    Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Karhutla hingga BBM Langka Jadi Tuntutan

    Oktober 21, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    SintaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah penting…

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,401 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.