Insitekaltim, Samarinda – Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Brigjen TNI (Mar) Guslin memaparkan tiga aturan yang mendorong terlaksananya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Guslin saat menghadiri Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 pada Jumat, (22/11/2024) di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.
Pada rapat yang dihadiri 10 kabupaten/kota secara daring itu, Rujukan Guslin tidak hanya terpatok pada undang-undang. Pelaksanaan pilkada yang aman dan lancar juga merupakan langkah mewujudkan arahan baik dari Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pada kesempatan itu juga Guslin menyampaikan hal penting untuk dipahami dan dilaksanakan yaitu dalam upaya memperbaiki data pemilih.
“Dalam pelaksanaan pilkada saat ini yang saya maksudkan itu Sirekap, hal ini penting,” imbaunya.
Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, lanjutnya, merupakan kali pertama dilakukan serentak di 37 provinsi, 417 kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Guslin menyampaikan dalam hal ini Kemenko Polhukam RI hadir untuk memberikan edukasi kepada 10 kabupaten/kota di Kaltim dalam pelaksanaan kesiapan, pengamanan, pelanggaran serta penyebaran media, informasi, dan ruang siber.
“Tujuannya adalah terlaksana pilkada pada tiap rangkaian tanpa ada hambatan,” ujarnya.
Kembali diingatkan mengenai netralitas yang wajib dibangun oleh seluruh ASN, TNI dan Polri di 10 kabupaten/kota di Benua Etam.
“Penting menjaga profesionalitas ASN, TNI, dan Polri. Tentunya memerlukan dukungan dari pemprov dan seluruh pemda,” tambah Guslin.
Dia juga menegaskan baik penyelenggara, pemerintah, aparat, peserta, media dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membantu mewujudkan pilkada yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.