Insitekaltim, Bontang – Pungutan sebesar Rp20 ribu per bulan untuk biaya operasional pendingin ruangan di SMAN 1 Bontang menuai keluhan dari sejumlah orang tua murid.
Isu ini mencuat lantaran pungutan dianggap tidak sesuai dengan prinsip pendidikan gratis yang seharusnya diterapkan di sekolah.
Pjs Wali Kota Bontang Munawwar, merespons persoalan ini dengan meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah untuk menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, pungutan di sekolah bisa menjadi indikasi pungutan liar (pungli) jika tidak didasarkan pada kesepakatan sukarela.
“Kalau iuran di sekolah dianggap gratis, tapi ada pungutan yang disepakati, itu bisa jadi indikasi pungli. Harus ditanyakan kembali ke Disdik apakah benar ada seperti itu,” ujar Munawwar, Rabu (20/11/2024).
Munawwar menambahkan bahwa SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencegah segala bentuk penyimpangan, termasuk pungli di lingkungan pendidikan.
“Apalagi SMA itu kewenangan Pemprov. Biasanya kalau sudah gratis, terus ada pungutan, itu bisa jadi indikasi pungli. Pemerintah harus menciptakan good governance dan clean governance untuk mencegah tindakan pidana korupsi sekecil apa pun,” lanjutnya.
Munawwar berharap Disdik dan pihak sekolah lebih transparan dalam mengelola anggaran dan kebijakan operasional sekolah.
Jika ada kebutuhan operasional tambahan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada semua pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman.
“Informasi seperti ini harus jelas agar tidak menjadi polemik. Semua kebijakan harus transparan dan sesuai aturan,” tutup Munawwar.