Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Kemenkumham Buka Layanan Social Enterprise, UMKM Berdaya Sosial
    Lainnya

    Kemenkumham Buka Layanan Social Enterprise, UMKM Berdaya Sosial

    AminahBy AminahNovember 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan layanan pencatatan khusus untuk social enterprise, atau usaha yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pemberantasan masalah sosial.

    Melalui layanan ini, pemerintah memberikan pengakuan dan dukungan bagi pelaku usaha yang turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

    Peluncuran layanan pencatatan ini berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/11/2024), dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Ia mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi berkeadilan dengan mendorong kontribusi pelaku usaha terhadap program-program pembangunan berkelanjutan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai wadah untuk berkarya di negeri ini, sekaligus untuk mencapai 17 tujuan dalam program pembangunan berkelanjutan PBB,” ujar Supratman.

    Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa social enterprise berbeda dari jenis usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU. Social enterprise diwajibkan untuk menyertakan minimal satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, masalah kesehatan, atau ketahanan pangan.

    Selain itu, social enterprise diwajibkan mengalokasikan minimal 51% dari dividennya untuk diinvestasikan kembali guna mencapai tujuan-tujuan sosial tersebut.

    “Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

    Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk daya tarik bagi investor global yang mendukung usaha dengan dampak sosial. Menurut Cahyo, banyak pemodal internasional saat ini yang lebih tertarik pada investasi di perusahaan yang turut mengalokasikan keuntungannya untuk kegiatan sosial.

    “Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial,” jelas Cahyo.

    Selain menarik minat pemodal, pengakuan resmi dari pemerintah akan membuka peluang bagi social enterprise untuk memperoleh insentif serta fasilitas dari pemerintah. Cahyo menyebutkan bahwa dukungan ini utamanya akan ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

    “Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” tambahnya.

    Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang mendukung social enterprise dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat. Social enterprise diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai tantangan sosial dan lingkungan di Indonesia.

    Kemenkumham Social Enterprise Supratman Andi Agtas UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    137 UMKM Penyintas Dapat KEMAS, Pertamina Siapkan Pemetaan Pasokan LPG 3 Kg

    September 16, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    The Founding of YouTube A Short History

    Juli 14, 2026

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Kadin Kaltim Imbau Perusahaan Besar hingga UMKM Isi Data Sensus dengan Jujur

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    IraSeptember 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda menyoroti potensi defisit sekitar Rp600 miliar dalam…

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026

    Berat Badan Naik Lagi Setelah Diet, Ini yang Terjadi pada Tubuh

    September 20, 2026

    Air Tanah Jadi Cadangan Saat Kemarau, Ini Temuan Unmul soal Sumur Bor di Kaltim

    September 20, 2026
    1 2 3 … 3,353 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.