Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Juni 9, 2026

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Kemenkumham Buka Layanan Social Enterprise, UMKM Berdaya Sosial
    Lainnya

    Kemenkumham Buka Layanan Social Enterprise, UMKM Berdaya Sosial

    SittiBy SittiNovember 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan layanan pencatatan khusus untuk social enterprise, atau usaha yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pemberantasan masalah sosial.

    Melalui layanan ini, pemerintah memberikan pengakuan dan dukungan bagi pelaku usaha yang turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

    Peluncuran layanan pencatatan ini berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/11/2024), dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Ia mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi berkeadilan dengan mendorong kontribusi pelaku usaha terhadap program-program pembangunan berkelanjutan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai wadah untuk berkarya di negeri ini, sekaligus untuk mencapai 17 tujuan dalam program pembangunan berkelanjutan PBB,” ujar Supratman.

    Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa social enterprise berbeda dari jenis usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU. Social enterprise diwajibkan untuk menyertakan minimal satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, masalah kesehatan, atau ketahanan pangan.

    Selain itu, social enterprise diwajibkan mengalokasikan minimal 51% dari dividennya untuk diinvestasikan kembali guna mencapai tujuan-tujuan sosial tersebut.

    “Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

    Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk daya tarik bagi investor global yang mendukung usaha dengan dampak sosial. Menurut Cahyo, banyak pemodal internasional saat ini yang lebih tertarik pada investasi di perusahaan yang turut mengalokasikan keuntungannya untuk kegiatan sosial.

    “Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial,” jelas Cahyo.

    Selain menarik minat pemodal, pengakuan resmi dari pemerintah akan membuka peluang bagi social enterprise untuk memperoleh insentif serta fasilitas dari pemerintah. Cahyo menyebutkan bahwa dukungan ini utamanya akan ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

    “Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” tambahnya.

    Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang mendukung social enterprise dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat. Social enterprise diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai tantangan sosial dan lingkungan di Indonesia.

    Kemenkumham Social Enterprise Supratman Andi Agtas UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan…

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.