Insitekaltim, Kukar – Ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Langkah ini dilakukan guna mendukung transparansi dan integritas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini resmi diterima KPU Kukar dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
KPU Kukar memberikan waktu kepada para paslon hingga 24 Oktober pukul 23.59 Wita untuk menginput LPSDK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Informasi terkait sumbangan dana kampanye, mulai dari identitas penyumbang hingga alokasi penggunaan dana, dinilai penting untuk diinformasikan kepada pemilih sebagai bentuk tanggung jawab publik.
“Ketiga paslon telah melaporkan LPSDK kepada kami, laporan ini bisa diakses melalui media sosial Instagram kami, KPU Kukar,” jelas Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman, Senin (28/10/2024).
KPU Kukar telah merilis beberapa rincian dari LPSDK setiap paslon yang terdiri dari sumbangan perseorangan, partai politik serta badan hukum swasta. Berdasarkan LPSDK Nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, ketiga paslon telah memenuhi ketentuan pelaporan dengan beberapa sumber dana berbeda.
Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah dan Rendi Solihin menerima sumbangan sebesar Rp1 miliar, dengan rincian Rp300 juta dari pihak lain perseorangan dan Rp700 juta dari pihak lain badan hukum swasta.
Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais melaporkan sumbangan sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari dana pribadi calon.
Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengeluarkan sumbangan sebesar Rp400 juta yang berasal dari dana pribadi calon.
Rahman mengungkapkan bahwa LPSDK telah ditandatangani resmi oleh masing-masing paslon. “LPSDK ini dapat dilihat melalui link KPU Kukar, di sana sudah tertera rincian laporannya,” jelas Rahman.
Laporan tersebut dapat diakses oleh publik melalui tautan yang tersedia di akun media sosial KPU Kukar, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dalam proses Pilkada 2024.
Upaya keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Kukar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap setiap pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kukar 2024.