Insitekaltim, Samarinda – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur (Kaltim) Adam Muhammad menyampaikan pandangannya tentang pendidikan gratis dalam Diskusi Publik bertema “Pendidikan Gratis di Kaltim” pada Rabu (9/10/2024).
Acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Infosatu.co itu diadakan di Workspace Sukri Institute, Samarinda. Dalam diskusi tersebut, Adam menekankan pentingnya implementasi undang-undang sebagai fondasi utama bagi tercapainya pendidikan gratis yang merata di Kaltim.
Adam Muhammad memulai paparannya dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.
“Kalau kita mengacu kepada amanat konstitusi berbangsa dan bernegara kita, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Persoalannya adalah bagaimana implementasi dari amanat undang-undang tersebut,” ujar Adam.
Adam menekankan bahwa konsep pendidikan gratis, meskipun terdengar sederhana, seharusnya didasarkan pada semangat amanat konstitusi. Kemudian ia menyoroti turunan bahwa di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek pendidikan, mulai dari tujuan, kurikulum, pendanaan, hingga pengelolaannya. Menurut Adam, pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk serius dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Hal ini tercermin dalam pasal 10 UU Sisdiknas yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk mengerahkan, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
Adam juga menggarisbawahi pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dialokasikan untuk pendidikan. Namun, ia mengkritik realisasi anggaran yang seringkali tidak mencapai sasaran.
“Tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan di Kaltim sebesar Rp4,17 triliun, tetapi hingga saat ini belum terealisasi semua. Jika melihat tren ini, ada kemungkinan bahwa dana tersebut akan tersisa (silpa) di akhir tahun,” jelas Adam. “Tentu hal ini bisa diperdebatkan,” tambahnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait bagaimana anggaran tersebut akan digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.
Dalam diskusi tersebut, Adam menekankan bahwa isu pendidikan selalu menjadi topik populer di masyarakat, bersama dengan isu kesehatan.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sering kali mengusung program pendidikan gratis sebagai salah satu janji kampanye. Namun, menurut Adam, tantangan terbesarnya adalah memastikan program tersebut dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan anggaran yang tersedia.
Sebagai contoh, Adam merujuk pada program pendidikan gratis di Jakarta dan Gorontalo, yang masing-masing telah menerapkan konsep pendidikan gratis melalui peraturan daerah (Perda).
Di Gorontalo, misalnya, konsep tersebut telah dilembagakan melalui perda, dimana konsep pendidikan gratis berhasil dijalankan dalam program bernama Prodira (Program Pendidikan Rakyat). Ia menekankan bahwa regulasi serupa juga perlu diterapkan di Kaltim untuk memastikan bahwa pendidikan gratis dapat diwujudkan dengan pengelolaan anggaran yang jelas dan tepat sasaran.
Adam mengakhiri paparannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan program pendidikan gratis sangat bergantung pada political will pemerintah. Meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang tepat masih menjadi tantangan besar.
Ia berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menerjemahkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% menjadi program yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Dasar hukum sudah ada, tinggal bagaimana political will dari pemerintah untuk menerjemahkan anggaran pendidikan ini. Kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa dana sudah tersedia, tetapi implementasinya sering tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Diskusi publik ini berhasil membuka ruang dialog tentang topik pendidikan gratis di Kaltim dan bagaimana tantangan implementasi kebijakan tersebut dapat diatasi melalui regulasi yang lebih kuat dan kemauan politik yang jelas.