
Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan pentingnya seleksi ketat dalam kebijakan izin membuka lahan baru untuk sektor pertambangan yang diterapkan oleh pemerintah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang dengan matang untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pasalnya menurut Deni, tak sedikit aktivitas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak langsung terhadap ekosistem di dalamnya serta menggangu warga sekitar yang bermukim di dekat area tambang.
Selain itu, pengelolaan tambang harus sesuai dengan ketentuan hukum dan diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini demi kepentingan pribadi.
“Pemerintah tidak boleh memberikan kebijakan tanpa pertimbangan yang matang. Seleksi ketat dan pengelolaan yang bertanggung jawab sangat penting agar tidak menimbulkan masalah baru. Banyak tambang terbuka di Indonesia telah menyebabkan kerusakan alam yang signifikan,” ujar Deni.
Deni mengkritisi pengelolaan tambang saat ini yang dinilai carut marut dan berharap kebijakan yang lebih selektif dan ketat mendatang dapat membawa kebaikan bagi alam dan masyarakat.
Hadirnya organisasi masyarakat (ormas) di tengah-tengah protes atas dampak yang disebabkan aktivitas tambang, juga mendapat sorotan politikus Partai Gerindra itu. Ia menjelaskan tidak semua ormas memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola tambang, sehingga tak semua ormas mampu menjadi perpanjangan tangan.
“Mengenai ormas yang diberikan wewenang, pemerintah memiliki aturan sendiri. Tidak semua ormas akan terlibat, beberapa ormas menolak karena menyadari keterbatasan mereka. Hanya ormas yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pertambangan yang akan mampu mengelolanya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini sudah memahami operasional tambang dan harus tetap bertanggung jawab atas pengelolaannya. Untuk itu, ormas yang ingin terlibat harus memiliki badan hukum yang jelas dan menempatkan orang-orang kompeten dalam pengelolaannya.
“Perusahaan yang memegang izin saat ini harus tetap mengelola tambang karena mereka sudah mengerti seluk beluknya. Ormas yang ingin terlibat harus memiliki badan hukum yang jelas dan menempatkan orang-orang kompeten. Ini tidak mudah dan membutuhkan proses yang panjang,” tambahnya.
Dengan demikian, Deni Hakim Anwar berharap kebijakan pertambangan yang diterapkan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.