Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah membuka ribuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk penempatan di IKN Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan total 71.643 formasi yang tersedia, terdiri dari 14.114 formasi CPNS dan 57.529 formasi PPPK. Kesempatan ini menawarkan peluang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Kaltim untuk menjadi bagian langsung dari IKN.
Di mana Kaltim mendapat kebijakan afirmatif untuk memberikan kuota khusus untuk putra-putri terbaiknya serta mutasi pegawai ASN pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui 1,2 juta formasi, termasuk 71.643 formasi untuk IKN, sebagai tahap awal dari rencana pemenuhan kebutuhan 2,3 juta aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan.
Reaksi terhadap kebijakan ini pun bermacam-macam. Viko Januardy Wakil Ketua Ika Fisip unmul mengapresiasi kebijakan khusus untuk kuota putera-puteri Kaltim dalam rekrutmen ASN di IKN.
“Belum diketahui berapa kuota yang diberikan untuk SDM Kaltim dari 71.643 CPNS / PPPK di IKN,” ucapnya Senin, (6/5/2024).
Meskipun belum ada informasi pasti mengenai kuota yang akan diberikan untuk SDM Kaltim, Viko menyampaikan beberapa saran.
Pertama, ia menyarankan agar Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan afirmasi dalam syarat mendaftar sebagai CPNS dan PPPK, termasuk pengkajian ulang terhadap syarat TOEFL yang sebelumnya diperlukan.
“Sebelumnya pernah dilakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di IKN dengan syarat TOEFL 500. Syarat ini dapat di evaluasi kembali dalam rekrutmen CPNS dan PPPK untuk kuota SDM Kaltim,” pesan Viko
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftar dan menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Kaltim.
Kedua, Viko menyarankan agar Kementerian PAN-RB dan BKN mendengarkan masukan dari perguruan tinggi dan stakeholder di Kaltim dalam perumusan kuota dan syarat mendaftar khusus bagi SDM Kaltim sebagai CPNS dan PPPK di IKN.
“Dalam perumusan kuota dan syarat mendaftar, sebaiknya Kemenpan RB dan BKN RI turut mendengarkan saran-masukan dari perguruan tinggi di Kaltim serta stakeholder,” tutur Viko.
Viko menekankan bahwa hal ini juga termasuk penentuan batas akreditasi minimal perguruan tinggi yang dapat mengikuti pendaftaran.
Ketiga, ia menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di Kaltim serta kepada sarjana Kaltim yang menempuh pendidikan di luar Bumi Etam.
“Karena kebijakan kuota untuk putera puteri Kaltim ini peluang emas. Seyogianya perguruan tinggi di Kaltim serta ikatan alumni nya dapat melakukan sosialisasi kepada civitas akademika terutama kepada mahasiswa dan alumni,” imbuh Viko.
“Sosialisasi dapat pula dilakukan Kemenpan RB dan BKN RI ke perguruan tinggi di Kaltim dan stakeholder. Mengingat kebijakan ini juga berlaku kepada sarjana di Kaltim yang kuliah di perguruan tinggi di luar Kaltim,” sambungnya.
Lebih lanjut, Viko mengungkapkan bahwa Ikatan Alumni Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (IKA KPMKT) juga dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada alumni yang tersebar di berbagai provinsi.
Peluang ini dianggap sangat baik untuk menyerap keahlian sarjana-sarjana dari Kaltim ke IKN, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN baik saat ini maupun di masa depan.
“Ini sangat baik untuk menyerap sarjana-sarjana dari Kaltim mengaplikasikan ilmunya sekaligus mendapat implementasi pengetahuan baru di IKN,” tandas Viko.