Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan terkait penerapan sistem parkir berlangganan di beberapa titik tepi jalan kota.
Hal ini guna meningkatkan ketertiban parkir yang kerap kali menimbulkan masalah kemacetan, juru parkir (jukir) liar. Selain itu, dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir.
“Parkir berlangganan yang di tepi jalan itu akan kita terapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda,” ujar Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu seusai hearing bersama Pansus I DPRD Samarinda, Selasa (30/4/2024).
“Artinya parkir yang sudah ditetapkan menggunakan bahu jalan dengan dilengkapi marka, yang tidak di atas trotoar,” jelasnya lebih lanjut.
Parkir berlangganan atau nontunai ini akan mulai diterapkan 1 Juli 2024, di mana masyarakat akan dikenakan tarif parkir di muka untuk menggunakan lahan parkir yang tersedia dalam jangka waktu tertentu.
Tata cara berlangganan untuk parkir ini juga telah disederhanakan. Warga bisa memilih untuk berlangganan selama enam bulan atau satu tahun dengan tarif yang telah ditentukan.
Misalnya Rp400 ribu untuk pengguna roda dua per tahun dan Rp1 juta untuk roda empat per tahun. Masyarakat hanya menyiapkan berkas seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS terlebih dahulu, kemudian menyimpan bukti pembayaran.
Manalu menjelaskan untuk mendapatkan parkir berlangganan, masyarakat hanya perlu mengunjungi website dan mengisi kelengkapan berkas melalui smartphone.
“Lalu, buka halaman pendaftaran melalui web browser dengan mengakses tautan https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd dan lengkapi data-datanya,” bebernya.
“Di website tersebut bisa dilihat ada pilihan itu nanti muncul virtual account-nya untuk jenis roda kendaraan,” tambah Manalu.
Setelah melakukan pembayaran, warga dapat mengambil kartu berlangganan dan stiker di kantor Dinas Perhubungan. Proses pembuatan kartu tersebut tidak memakan waktu lama, cukup beberapa menit setelah berhasil diverifikasi sudah dapat diambil.
“Sebentar saja, tinggal tunggu selesai verifikasi, selesai, bisa ambil di kantor,” pungkas Manalu.