Insitekaltim,Samarinda – Nama Wali Kota Samarinda Andi Harun disebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis (4/4/2024).
Sidang yang digelar di Jakarta ini menyeret nama Andi Harun sebagai salah satu pihak yang ikut disebut terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum lalu.
Nama Andi Harun muncul saat anggota tim kuasa hukum pasangan calon 03 Kamal mengajukan pertanyaan kepada Ketua Komisi II DPR RI yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh tim kuasa hukum paslon 02.
Kamal menanyakan mengenai bentuk pengawasan Komisi II DPR RI terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah, yang kemudian merujuk pada konferensi pers Komnas HAM pada (30/1/2024).
Dalam konferensi tersebut, disebutkan bahwa Andi Harun merupakan salah satu kepala daerah yang diduga mengarahkan jajarannya untuk mendukung pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam tanggapannya, Andi Harun menyatakan bahwa bukti berupa video yang dijadikan acuan oleh Komnas HAM merupakan potongan yang tidak utuh.
“Saya menduga kuat bukti berupa video tersebut berupa potongan yang awalnya didapat oleh Komnas HAM merupakan video yang tidak utuh,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda Minggu (7/4/2024).
Andi Harun menegaskan bahwa posisinya di Samarinda tidak hanya sebagai wali kota, tetapi juga sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, dia menegaskan bahwa di lingkungan ASN, tidak pernah memberikan arahan untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Tapi, kalau di internal Partai Gerindra, pada acara pembekalan kader, persiapan kampanye saya pastikan dalam posisi cuti,” tambahnya.
Meskipun mengakui kegiatan di internal Partai Gerindra saat masa pemilu, Andi Harun menekankan bahwa ia selalu memastikan kegiatan tersebut dilakukan saat berada dalam posisi cuti atau libur, yang tidak bertentangan dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU.
“Namun saya pastikan itu saat saya berposisi sebagai ketua Partai Gerindra. Juga dilakukan saat sedang cuti atau libur, yang pastinya tidak bertentangan dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU,” terangnya.
Wali Kota Samarinda tersebut juga membantah dugaan bahwa ia mendukung paslon tertentu, bahkan menyerukan kepada jajarannya untuk tetap netral.
“Di setiap pertemuan saat masa pemilu, saya sudah berikan surat edaran kepada jajaran khususnya ASN untuk berlaku netral,” tandas orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Dalam situasi yang semakin memanas menjelang putusan PHPU, Andi Harun terus menegaskan netralitasnya serta menegaskan bahwa segala tindakannya selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

