Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri
    DPRD Samarinda

    Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri

    LarasBy LarasMaret 27, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebutkan beberapa perusahaan di Samarinda telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka.

    Hal itu disampaikannya seusai melaksanakan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait THR di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).

    “Mereka menyampaikan sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan. Artinya, batasnya adalah satu minggu sebelum Lebaran. Beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau membayarkan THR-nya,” jelas Deni.

    Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan pihaknya meminta Disnaker untuk bekerja sama mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan THR para pegawai tepat waktu, maksimal satu minggu sebelum Idulfitri.

    Apabila ada perusahaan yang dengan sengaja menunda pembayaran THR karyawannya, Deni menegaskan, terdapat sanksi berupa denda yang siap menjerat perusahaan nakal tersebut.

    “Ada denda seperti diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada denda sebesar 5 persen apabila perusahaan ini telat,” tegasnya.

    Namun, sejauh ini, Disnaker mengungkapkan belum ada perusahaan yang akan dikenai denda ini berhubung belum memasuki batas maksimal pembayaran THR.

    Ditanyai terkait adanya potensi perusahaan yang kemungkinan terlambat membayar THR, Deni menyampaikan, perusahaan tambang dan ritel memiliki potensi terbesar.

    “Potensi keterlambatan membayar THR itu perusahaan apa saja, sektor mana saja dan tadi disampaikan kebanyakan yang memang biasanya perusahaan yang banyak karyawan, tambang, ritel,” ungkapnya.

    Deni berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dengan baik terkait hal ini dan tidak ada lagi perusahaan nakal yang menunda hak para karyawan untuk menikmati Lebaran dengan penuh suka cita.

    “Kemudian tadi kami juga menyampaikan bahwa ada posko pengaduan terkait pembayaran THR apabila nanti ada yang terlambat membayarkan,” pungkasnya.

    Deni Hakim Anwar Disnaker THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Tertunda, DPRD Pastikan Tetap Dibayarkan

    April 3, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Belum Cair, DPRD Dorong Segera Disalurkan

    April 2, 2026

    Belum Terima Konsep, DPRD Minta Pemkot Jelaskan Pembangunan Kios Pasar Segiri

    April 1, 2026

    Isu Bankeu Dinolkan, DPRD Samarinda Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

    April 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.