Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebutkan beberapa perusahaan di Samarinda telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka.
Hal itu disampaikannya seusai melaksanakan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait THR di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).
“Mereka menyampaikan sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan. Artinya, batasnya adalah satu minggu sebelum Lebaran. Beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau membayarkan THR-nya,” jelas Deni.
Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan pihaknya meminta Disnaker untuk bekerja sama mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan THR para pegawai tepat waktu, maksimal satu minggu sebelum Idulfitri.
Apabila ada perusahaan yang dengan sengaja menunda pembayaran THR karyawannya, Deni menegaskan, terdapat sanksi berupa denda yang siap menjerat perusahaan nakal tersebut.
“Ada denda seperti diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada denda sebesar 5 persen apabila perusahaan ini telat,” tegasnya.
Namun, sejauh ini, Disnaker mengungkapkan belum ada perusahaan yang akan dikenai denda ini berhubung belum memasuki batas maksimal pembayaran THR.
Ditanyai terkait adanya potensi perusahaan yang kemungkinan terlambat membayar THR, Deni menyampaikan, perusahaan tambang dan ritel memiliki potensi terbesar.
“Potensi keterlambatan membayar THR itu perusahaan apa saja, sektor mana saja dan tadi disampaikan kebanyakan yang memang biasanya perusahaan yang banyak karyawan, tambang, ritel,” ungkapnya.
Deni berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dengan baik terkait hal ini dan tidak ada lagi perusahaan nakal yang menunda hak para karyawan untuk menikmati Lebaran dengan penuh suka cita.
“Kemudian tadi kami juga menyampaikan bahwa ada posko pengaduan terkait pembayaran THR apabila nanti ada yang terlambat membayarkan,” pungkasnya.