Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono secara tegas mendukung langkah penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mengurangi beban biaya tambahan untuk pemilik kendaraan lebih dari satu dan mempermudah proses balik nama.
“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” ungkap Nidya beberapa waktu lalu.
Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan bahwa tarif pajak progresif dan BBNKB II sebelumnya dianggap memberatkan pemilik kendaraan karena semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Ia menyoroti bahwa penghapusan ini dapat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas dari luar daerah yang ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim.
“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai 2 persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” imbuhnya.
Selain manfaat bagi masyarakat, Nidya juga melihat peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan dengan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim.
Ia mendukung pemerintah daerah dalam memberikan program insentif dan diskon kepada wajib pajak kendaraan bermotor, seperti biaya balik nama gratis, program diskon dan program hadiah.
Nidya juga mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap program-program terkait pajak kendaraan bermotor dengan fokus pada dampak, plus minus dan efektivitas program tersebut.
“Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus minus dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” ujarnya.
Ia berharap agar evaluasi ini melibatkan aspek peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap penggunaan angkutan umum.
Namun, politikus Partai Golkar itu juga memberikan catatan terkait dengan kemacetan di wilayah padat penduduk.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah Kaltim mempertimbangkan strategi untuk mengatasi kemacetan, seperti mengikuti contoh negara maju yang mensyaratkan memiliki tempat parkir sebelum membeli mobil.
Sebagai solusi tambahan, Nidya mencatat adanya aturan ganjil genap di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham terkait kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II.
Dia menekankan bahwa biaya balik nama kendaraan dari plat luar ke Kaltim gratis, namun pajak tetap harus dibayar. Proses balik nama dan pembayaran pajak merupakan proses terpisah yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham,” tandas Nidya.