Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Mei 5, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dukung Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II
    DPRD Kaltim

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dukung Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 25, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono secara tegas mendukung langkah penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

    Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mengurangi beban biaya tambahan untuk pemilik kendaraan lebih dari satu dan mempermudah proses balik nama.

    “Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” ungkap Nidya beberapa waktu lalu.

    Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan bahwa tarif pajak progresif dan BBNKB II sebelumnya dianggap memberatkan pemilik kendaraan karena semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.

    Ia menyoroti bahwa penghapusan ini dapat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas dari luar daerah yang ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim.

    “Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai 2 persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” imbuhnya.

    Selain manfaat bagi masyarakat, Nidya juga melihat peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan dengan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim.

    Ia mendukung pemerintah daerah dalam memberikan program insentif dan diskon kepada wajib pajak kendaraan bermotor, seperti biaya balik nama gratis, program diskon dan program hadiah.

    Nidya juga mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap program-program terkait pajak kendaraan bermotor dengan fokus pada dampak, plus minus dan efektivitas program tersebut.

    “Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus minus dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” ujarnya.

    Ia berharap agar evaluasi ini melibatkan aspek peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap penggunaan angkutan umum.

    Namun, politikus Partai Golkar itu juga memberikan catatan terkait dengan kemacetan di wilayah padat penduduk.

    Ia menyarankan agar pemerintah daerah Kaltim mempertimbangkan strategi untuk mengatasi kemacetan, seperti mengikuti contoh negara maju yang mensyaratkan memiliki tempat parkir sebelum membeli mobil.

    Sebagai solusi tambahan, Nidya mencatat adanya aturan ganjil genap di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham terkait kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II.

    Dia menekankan bahwa biaya balik nama kendaraan dari plat luar ke Kaltim gratis, namun pajak tetap harus dibayar. Proses balik nama dan pembayaran pajak merupakan proses terpisah yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat.

    “Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham,” tandas Nidya.

    BBNKB II Ketua DPRD Kaltim Nidya Listyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Ratu ArifanzaMei 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid…

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026

    Tak Mau Bereksperimen, Lefundes Pilih Andalkan Konsistensi Borneo FC Lawan Persita

    Mei 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026
    1 2 3 … 3,087 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.