Insitekaltim,Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan DPRD Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri, Rabu (1/11/2023).
Ketua Pansus Basti Sangga Langi memimpin sidak tersebut. Ia didampingi anggota pansus seperti Masdari Kidang, Hj Fitriani, Piter Palinggi, dr Novel Tyty Pembonan , dan Maswar. Upaya ini dilakukan setelah serangkaian pertemuan di Sekretariat DPRD Kutim tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan terkait hak tanam tumbuh kelompok tani Karya Bersama yang terdampak oleh kegiatan PT Indominco Mandiri.
Menurut salah satu anggota pansus Masdari Kidang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Poktan Karya Bersama memiliki bukti administrasi yang kuat. Mereka terbukti memiliki kepemilikan lahan tumbuh tersebut. Oleh karena itu, mereka berharap agar PT Indominco Mandiri memenuhi kewajiban mereka untuk membayar ganti rugi kepada kelompok tani tersebut.
“Kami berharap PT Indominco tetap melaksanakan kewajibannya yakni membayar ganti rugi lahan tumbuh kepada kelompok tani,” terangnya.
Pihak perusahaan, PT Indominco, nampaknya masih menunjukkan ketidaksetujuan untuk membayar kompensasi terkait lahan tumbuh yang terdampak oleh operasional perusahaan.
“Dalam pertemuan tersebut nampaknya pihak perusahaan yakni PT Indominco masih bersikeras tidak berkenaan membayarkan lahan tanam tumbuh yang terdampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Inspeksi mendadak ini diharapkan dapat membantu menemukan solusi yang bijaksana dan adil dalam penyelesaian sengketa ini. DPRD Kutim berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak kelompok tani Karya Bersama terlindungi.
“Kalau saya pelajari poktan memang sah atas kepemilikan lahan tumbuh tersebut berdasarkan administrasi pendukung yang ada. Artinya pihak perusahaan terkait berkewajiban memenuhi tuntutan poktan tersebut,” tandasnya.