Insitekaltim, Tanjung Pinang – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut merek sangat cocok untuk membangun citra pariwisata lokal dan dapat dimasukkan dalam strategi promosi untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan pada produk lokal.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia” sebagaimana yang sudah ditetapkan Kemenkum HAM dengan mendukung program dan kegiatannya.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Proyek IP and Tourism, mengingat daya tarik suatu produk atau wilayah juga dapat bergantung pada kekuatan branding,” kata Yasonna di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Sabtu (17/6/2023).
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism 2023.
Pencanangan itu, lanjutnya, diharapkan dapat memicu pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional di sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi.
Ia menjelaskan, IP and Tourism merupakan salah satu proyek World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya digagas oleh beberapa negara berkembang pada tahun 2016 dengan tujuan memperkuat kesadaran akan pentingnya ekosistem kekayaan intelektual di negara-negara anggota WIPO.
Berdasarkan dokumen “Boosting Tourism Development through Intellectual Property” yang diterbitkan oleh WIPO dan UNWTO pada tahun 2021, keterlibatan kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata dapat meningkatkan nilai layanan dan produk pariwisata.
Ia kemudian mencontohkan negara yang telah melibatkan kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata seperti Gambia, yang menciptakan merek kolektif untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT) dan merek tersebut berhasil menjawab tantangan dalam sektor pariwisata di Gambia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menerangkan Kepulauan Riau dipilih sebagai wilayah IP Tourism 2023 karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dapat menjadi destinasi wisata utama setelah Bali.
“Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya, serta ragam kuliner khas,” terangnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kekayaan intelektual khas Kepulauan Riau adalah indikasi geografis Salak Sari Intan yang terkenal karena rasa manisnya, daging buah yang tebal dan aroma yang harum bahkan saat buahnya masih muda.
Selain itu, Kepulauan Riau juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.
“Salah satu yang menarik dari Kepulauan Riau adalah Pulau Penyengat. Sangat penting untuk menjaga warisan budaya di sini karena konon merupakan tempat cikal bakal bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah Kepulauan Riau, yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” tuturnya.
Ia menambahkan, melalui program IP and Tourism 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan sosialisasi tentang kekayaan intelektual dan menyediakan fasilitas konsultasi secara langsung melalui Mobile IP Clinic.
Para pelaku UMIM di Kepulauan Riau juga diimbau dapat mengambil peluang dari program ini dengan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka seperti merek dagang, hak cipta, atau dengan indikasi geografis yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal mereka di pasar pariwisata.