Insitekaltim,Tanah Grogot – Gubernur Isran Noor mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.
“Tentunya dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menyusun peraturan bupati maupun wali kota sebagai upaya mengatasi permasalahan di level provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Isran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi se-Kaltim 2023 di Gedung Awa’ Mangkuruku Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (7/6/2023) lalu.
Rakor tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pascaimplementasi sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi dan penerapan reformasi birokrasi tematik pada pemerintah daerah.
Terlebih, jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi, kualifikasi pendidikan, serta pemberian tugas kepada jabatan pelaksana yang telah mengalami perubahan nomenklatur.
Ia menegaskan, reformasi birokrasi tematik dirumuskan untuk menjawab tuntutan percepatan dampak konkret reformasi birokrasi terhadap isu yang ada di hilir, yaitu capaian pembangunan nasional.
Menurutnya, melalui reformasi birokrasi tematik pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mempercepat terwujudnya kinerja yang telah ditentukan dengan menetapkan tema dalam reformasi birokrasi tematik sebagai strategi baru dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang memiliki waktu pelaksanaan hingga tahun 2024.
“Dengan waktu yang terbatas, ditetapkan empat tema pelaksanaan reformasi birokasi tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan dan percepatan prioritas aktual presiden. Semoga bisa dilaksanakan,” paparnya.
Rakor yang dipusatkan di Kabupaten Paser itu digelar selama dua hari, 7-8 Juni 2023 dengan menghadirkan narasumber dari KemenPANRB dan diikuti sebanyak 92 peserta, terdiri OPD Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.