Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    July 30, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Perusahaan Tambang Diberi Waktu Hingga Februari 2024 Perbaiki Jalan Rusak Sangasanga – Dondang
    Diskominfo Kaltim

    Perusahaan Tambang Diberi Waktu Hingga Februari 2024 Perbaiki Jalan Rusak Sangasanga – Dondang

    Rahmat FGBy Rahmat FGJune 8, 2023Updated:June 9, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Dondang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pembahasan bersama perusahaan tambang batu bara yang menjadi penyebab kerusakan ruas Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Teks: peninjauan lapangan kerusakan ruas Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Muara Jawa,

    “Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan tadi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri di Dondang, Kamis (8/6/2023).

    Ujang memaparkan, poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani ialah dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil.

    “Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” sebutnya.

    Perusahaan akan melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan kemudian menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

    Selama dilakukan survei kajian teknis/desain itu, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

    “Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” ucapnya.

    Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan membuat jalan khusus bagi kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan juga akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

    Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalih dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga – Dondang).

    “Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Tak hanya itu, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

    Perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

    “Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” ungkapnya.

    Ia meminta perusahaan juga berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.

    Pertemuan dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.

    ESDM Pemprov PUPR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    July 9, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    May 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    May 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    May 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    May 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    May 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    R’syaJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Timnas Indonesia memulai kiprah di Grup A ASEAN Championship 2026 dengan kemenangan…

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026

    Di Tengah Isu PHK, Disnakertrans: Pengangguran Kaltim Justru Turun

    July 30, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,248 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.