Insitekaltim,Dondang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pembahasan bersama perusahaan tambang batu bara yang menjadi penyebab kerusakan ruas Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan tadi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri di Dondang, Kamis (8/6/2023).
Ujang memaparkan, poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani ialah dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil.
“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” sebutnya.
Perusahaan akan melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan kemudian menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.
Selama dilakukan survei kajian teknis/desain itu, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.
“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” ucapnya.
Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan membuat jalan khusus bagi kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan juga akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.
Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalih dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga – Dondang).
“Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.
Perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.
“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” ungkapnya.
Ia meminta perusahaan juga berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Pertemuan dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.