Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Helmi: Rapat 14 Februari Bukan Rapat Ilegal
    DPRD Samarinda

    Helmi: Rapat 14 Februari Bukan Rapat Ilegal

    MartinusBy MartinusFebruari 17, 2023Updated:Februari 17, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Meski Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW Kota Samarinda, informasi pembatalan rapat paripurna oleh DPRD Kota Samarinda masih menjadi isu menarik.

    Menanggapi hal itu, Helmi Abdullah selaku pimpinan rapat paripurna yang digelar pada 14 Februari 2023 itu menjelaskan pembatalan paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Andi Harun itu lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang paripurna sesuai tata tertib persidangan, dimana jumlah anggota DPRD Kota Samarinda yang hadir hanya13 orang, sementara jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 orang.

    “Jadi di dalam tata tertib persidangan pasal 121 ayat 1 itu mengatakan apabila peserta rapat kurang dari dua per tiga, maka paripurna itu diskors 1×15 menit. Karena sudah dua kali skors maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Helmi Abdullah usai pengesahan Ranperda RTRW di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda itu pun membantah informasi yang beredar bahwa rapat paripurna yang dipimpinnya itu disebut ilegal.

    “Saya kira rapat paripurna itu tidak ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya. Kita sudah jadwalkan. Berbeda kalau paripurna itu tidak terjadwal. Surat undangan rapat juga ditandatangani oleh Ketua DPRD. Jadi kalau bicara ilegal, itu persepsinya saja,” ujarnya.

    Dikatakan Helmi, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) melalui Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor: PK.01/1108/200/XII/2022 Tanggal 13 Desember 2022 memberi waktu selama dua bulan kepada DPRD Kota Samarinda untuk melakukan pembahasan dan pengesahan ranperda tersebut. Apabila dua bulan itu tidak dilaksanakan, maka sisa waktu satu bulan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Dan apabila waktu satu bulan itu tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda, maka pengesahan ranperda RTRW menjadi kewenangan Kemen ATR/BPN.

    “Karena memang ini menyangkut keterbatasan waktu. Seharusnya tanggal 13 Februari itu sudah dilaksanakan. Jadi kita serahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.

    “Setelah Pemerintah Kota Samarinda menerima surat dari kami, mereka langsung koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan hari ini terjadi pengesahan,” tambahnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.