
Insitekaltim, Samarinda – Sejak April 2022 Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jumlah maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Samarinda bekerjasama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan 2 dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberlakukan fuel card di setiap SPBU yang ada di Kota Samarinda.
Kendati demikian, hingga saat ini masih sering terjadi kelangkaan solar di sejumlah SPBU. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan fuel card yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat di lapangan itu ada beberapa hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti penerapan fuel card,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani kepada wartawan usai kegitan hearing terkait antrean dan kuota solar subsidi SPBU di DPRD Kota Samarinda, Senin (13/2/2023).
Angkasa Jaya mengakui bahwa kecuangan-kecurangan pendistribusian BBM telah diatasi oleh pihak terkait, namun kelangkaan BBM solar masih kerap terjadi.
“Dari sisi kecurangan-kecurangan sudah ditindak dan sudah disikapi. Tetapi masih terjadi antrean. Ternyata bahwa ada penggunaan fuel card yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Angkasa membeberkan terdapat kendaraan rusak yang masih terdaftar sebagai pengguna fuel card.
“Ini artinya masih ada kelemahan-kelemahan dari penggunaan fuel card ini,” tuturnya.
Penyebab lainnya beber Angkasa, masih rendahnya kuota kebutuhan solar untuk truck lintas provinsi.
“Tanki 120 liter mungkin tidak mencukupi kebutuhan truk lintas provinsi. Jadi mereka itu mengantre kembali, hari ini mereka mengantre, besok mereka mengantre lagi,” bebernya.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap kepada pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di setiap SPBU agar dapat menutup celah kecurangan di SPBU.
“Ini yang kita perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pengawasan, sehingga fuel card dapat digunakan sesuai ketentuan,” pungkasya.