Insitekaltim Samarinda- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif, tidak ada kaitannya dengan partai. Dan masyarakat tidak bisa menjustifikasi (menghakimi)
Hal ini disampaikan Andi Harun ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kaltim kepada media usai acara pelantikan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Samarinda, Kamis(18/10/2018) di Lantai III Gedung DPRD Samarinda
Menurut Andi Harun kepada insitekaltim menyebutkan bahwa dalam kasus yang memimpa kadernya Alphad Syarif tidak serta merta bisa menghilangkan dari pencalonannya sebagai anggota DPRD Samarinda yang maju di Dapil Samarinda Ilir
Sebelum ada putusan yang mengikat atau berkekuatan hukum yang bersangkutan tetap sebagai calon legislatif dari partai Gerindra dan tidak bisa di coret. Dimana saat ini Alphad masih tercatat sebagai calon legislatif 2019,”ucapnya
Selain itu, kasus Aphad Syarif bukan kasus yang menurutnya bukan kasus korupsi atau narkoba. Kami melihat kasus Alphad adalah kasus perdata dan juga menilainya sederhana.Hanya ada yang menggoreng seakan-akan kasus tersebut besar
“Bagaimanapun masih berproses dan kita akan mengikuti proses tersebut. Kalau sudah dilimpahkan dan dinyatakan P. 21, maka nanti akan dikirim ke Pengadilan Negeri Samarinda. Tetap kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelum ada putusan pengadilan semua pihak untuk saling menghormati,”ucapnya
Jika nanti Alphad Syarif, minta bantuan hukum maka sebagai ketua partai siap memberikan bantuan hukum kalau itu di perlukan kami akan selalu siap memberi pendampingan hukum sampai prosesnya selesai, “beber Andi Harun
Hal ini disampaikan Andi Harun ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kaltim kepada media usai acara pelantikan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Samarinda, Kamis(18/10/2018) di Lantai III Gedung DPRD Samarinda
Menurut Andi Harun kepada insitekaltim menyebutkan bahwa dalam kasus yang memimpa kadernya Alphad Syarif tidak serta merta bisa menghilangkan dari pencalonannya sebagai anggota DPRD Samarinda yang maju di Dapil Samarinda Ilir
Sebelum ada putusan yang mengikat atau berkekuatan hukum yang bersangkutan tetap sebagai calon legislatif dari partai Gerindra dan tidak bisa di coret. Dimana saat ini Alphad masih tercatat sebagai calon legislatif 2019,”ucapnya
Selain itu, kasus Aphad Syarif bukan kasus yang menurutnya bukan kasus korupsi atau narkoba. Kami melihat kasus Alphad adalah kasus perdata dan juga menilainya sederhana.Hanya ada yang menggoreng seakan-akan kasus tersebut besar
“Bagaimanapun masih berproses dan kita akan mengikuti proses tersebut. Kalau sudah dilimpahkan dan dinyatakan P. 21, maka nanti akan dikirim ke Pengadilan Negeri Samarinda. Tetap kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelum ada putusan pengadilan semua pihak untuk saling menghormati,”ucapnya
Jika nanti Alphad Syarif, minta bantuan hukum maka sebagai ketua partai siap memberikan bantuan hukum kalau itu di perlukan kami akan selalu siap memberi pendampingan hukum sampai prosesnya selesai, “beber Andi Harun
Nanti lihat minggu depan kami akan realis berikan tanggapan sebagai pimpinan partai.Karena ada hal-hal yang muncul di medsos dengan mengkait-kaitkan kasus Alphad dengan partai dan tim kami sudah melakukan investigasi berkaitan tersebut, “ucap Andi Harun
Wartawan sukri