Insitekaltim,Samarinda – Pemberian insentif guru Kota Samarinda akhirnya temui titik terang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan pemberian insentif guru bisa di berikan tapi harus bersumber dari pendaan lain dari APBD.
Hal tersebut merupakan hasil konsultasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) RI pada tanggal 11-12 Oktober 2022 lalu.
“Dari hasil konsultasi kami, pemberian insentif tapi sekarang disebut Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bisa diberikan oleh pemerintah daerah, tapi berasal dari anggaran lain,” ujar Nuryadin dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Dalam pemberian TTP untuk guru ASN yang sudah bersertifikat dan telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) harus didasarkan pada indikator yang nantinya dirumuskan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Indikator ini tidak boleh sama, seperti 24 jam ngajar se-minggu maupun persentasi kehadiran,” tuturnya.
Sementara itu, terkait besaran insentif sebelumnya relatif kecil dengan tuntutan kebutuhan tinggi yang dikeluhkan para guru, Nuryadin mengatakan terkait besaran TTP kali ini akan di putuskan oleh pemerintah kota dengan menimbang dan melihat kekuatan anggaran daerah.
“Tapi saya yakin Pak Wali Kota akan sangat memikirkan nasib para guru. Tapi pemberian ini juga harus mengacu pada Permendagri No 84 Tahun 2022 dan Keputusan Mendagri Nomor 900 – 4700 Tahun 2022.
Sementara itu Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tasa menambahkan, Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti hasil konsultasi ke pemerintah pusat tersebut.
“Pak wali kota akan mengapresiasi guru. Kita akan menindaklanjuti konsultasi tersebut,” tandasnya.