
Insitekaltim,Samarinda – DPRD Samarinda saat ini tengah menyusun Perda penarikan retribusi pajak usaha sarang burung walet dalam upaya peningkatan PAD Kota Samarinda.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dilakukan lantaran banyak pengusaha rumah burung walet masih merasa tidak wajib pajak.
Sebelum dilakukan penyusunan raperda penarikan retribusi pajak rumah burung walet, terlebih dahulu harus dilakukan dengan penyusunan regulasi alur perizinan usaha rumah burung walet.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan penyusunan aturan terkait alur perizinan rumah burung walet merupakan tanggung jawab komisi I, sedangkan dalam penarikan retribusi sarang walet merupakan tugas komisi II.
“Jadi kalau untuk aturan itu komisi I yang menggodok perdanya, nanti secara teknis pemungutan retribusi pajak tanggung jawab Komisi II,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Samarinda khususnya OPD terkait harus secepatnya melakukan sinkronisasi aturan, sehingga tidak ada aturan yang saling berbenturan.
“Mereka OPD terkait ini harus duduk satu meja dulu, sehingga ke depannya alur administrasi perizinannya jelas dan satu pintu terkoordinasi. Bayar dulu IMB nya baru Bapenda memungut pajaknya,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa, tidak hanya rumah burung walet, pihaknya juga akan mengawasi pengusaha guest house atau kos-kosan yang ada di Samarinda khususnya kos-kosan yang memiliki 10 pintu atau lebih sudah ditarik pajak bumi dan bangunan.
“Nah kita juga akan mengawasi berbagai kemungkinan adanya pengusaha nakal. Sebab sudah ada aturannya,” jelasnya lagi.