
Insitekaltim, Sangatta – Tim panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan pembandingan dengan Perda Perlindungan Perempuan di Sulawesi Barat.
Raperda perlindungan perempuan merupakan inisitif dari pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.
Saat ini tengah digodok oleh Pansus Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim.
“Masih pembahasan intern, mencari pembanding dari Sulawesi Barat,” ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim, Hasna kepada insitekaltim.com usai rapat di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Rabu (6/7/2022)
Ia bersama tim pansus lainnya memilih pembanding dari Sulawesi Barat lantaran memiliki kondisi yang sama. Disebutkannya, Sulawesi Barat merupakan daerah yang memiliki Perda perlindungan Perempuan dan dipisah dengan Perda Perlindungan Anak.
“Rata-rata di daerah lain Perda Perlindungan Perempuan dijadikan satu dengan Perda Perlindungan Anak, sedangkan yang sama seperti kita (perda dipisah) Sulawesi Barat,” urainya.
Selain itu juga, Kutim telah memiliki Perda Perlindungan Anak sehingga perda perlindungan perempuan terpisah.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, juga menilai raperda tersebut masih banyak yang perlu diberikan kritik dan saran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Masih ada yang harus dilengkapi dalam perda tersebut seperti hak-hak perempuan diantaranya hak terhadap gender,” pungkasnya.