
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fitriyani memberikan masukan bentuk pencegahan kekerasan perempuan agar dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan perempuan.
Fitri yang juga menjadi panitia khusus (pansus) raperda perlindungan perempuan mengawal baik proses atau tahapan pembentukan raperda tersebut.
Saat ini, tahapannya masih terus berjalan dan akan dikonsultasikan terhadap pihak-pihak terkait.
“Selain itu, kami masih akan data pembanding terlebih dahulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (4/7/2022)
Di samping itu, ia dengan tim pansus raperda perlindungan perempuan lainnya akan berkoordinasi bersama aktivis atau organisasi wanita untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.
Ia juga merasa raperda perlindungan perempuan masih ada yang perlu ditambahkan.
“Saya rasa perlu ditambahkan soal pencegahan sebelum terjadinya kekerasan terhadap perempuan ya,” ucapnya.
Pasalnya, menurut dia, dalam raperda tersebut belum memuat perihal tindakan yang harus dilakukan dalam pencegahan kekerasan perempuan.
Target tahapan raperda perempuan ini akan dirampungkan hingga bulan Agustus 2022 nanti.
“Targetnya mungkin bulan Agustus 2022 nanti,” pungkasnya.