Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Polda Kaltim membuka sosialisasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Hotel Platinum Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Tim Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pranoto, para pejabat utama Polda Kaltim serta tokoh masyarakat Kaltim.
Sosialisasi Perpol Nomor 8 tersebut diikuti lima Polda yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimatan Selatan, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Utara.
“Hari ini digelar sosialisasi dalam rangka melaksanakan program Kapolri guna meningkatkan kinerja aparat Polri. Salah satunya adalah membuat Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Ia mengatakan, tim yang dipimpin Brigjen Pol Heru Dwi Pranoto datang untuk memberikan sosialisasi kepada lima Polda. Tujuannya adalah supaya tersosialisasikan peraturan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan di dalamnya diatur tentang keterlibatan masyarakat.
Pada kesempatan itu Pol Heru Dwi Pranoto menyampaikan, semua Polda dilibatkan untuk sosialisasi Perpol Nomor 8 tahun 2021. Karena menjadi program Nasional dan Program Kapolri.
“Semua aparat penegak hukum juga melaksanakan restoratif ini, intinya kita tidak bisa lagi menegakkan hukum secara kaku apa yang ada dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Lanjut dia, tapi harus memperhatikan prinsip prinsip dasar nilai-nilai yang ada di Pancasila. Prinsip keadilan, kemanusiaan, musyawarah mufakat. Kemudian akar budaya, hukum yang hidup di masyarakat, hukum adat, kearifan lokal.
Sehingga masyarakat yang mengalami tindak pidana baik itu pelaku maupun korban diberikan kesempatan untuk menyelesaikan di luar peradilan.
“Tidak hanya peradilan, saat ini kalau kita lihat penjara sudah over load, sehingga dapat mengatasi dengan sistem restoratif ini,” kata Heru Dwi Pratondo.

